Hacker di Inggris Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hacker di Inggris Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Naviri Magazine - Sebagian dipuja, sebagian dipenjara, itulah nasib yang sering menimpa para hacker di dunia. Yang terbaru, Ratu Inggris pun menabuh genderang perang untuk melawan aksi cybercrime yang kian mengkhawatirkan.

Lewat pidato yang dibacakan oleh Ratu Elizabeth II, terungkap jika setiap hacker yang secara sengaja melakukan serangan cyber yang berdampak pada keamanan negara, melukai atau membawa korban jiwa, akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman ini juga berlaku untuk para teroris dunia maya, seperti yang tertera di undang-undang tentang penyalahgunaan komputer yang disahkan pada tahun 1990 silam. Ke depannya, hukuman yang dijatuhkan untuk para hacker yang ketahuan memata-matai industri di Inggris juga akan ditambah.

Untuk saat ini, hukuman yang diberikan untuk para peretas yang menyebabkan kekacauan di bidang ekonomi maupun sosial hanya mendapatkan pidana kurungan maksimal 10 tahun. Dengan berlakunya aturan baru berlandaskan pidato Ratu tersebut, sanksi kurungan yang dijatuhkan bisa mencapai 14 tahun.

Berbeda pendapat dengan sang Ratu, salah satu direktur dari Open Rights Group, Jim Killock, menyatakan, peningkatan hukuman tersebut akan sulit untuk diterapkan karena untuk saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang terorisme, baik di dunia nyata maupun maya.

Menurut The Guardian, pemerintah Inggris sejatinya belum tuntas mengatasi komplain-komplain yang telah dilayangkan oleh beberapa perusahaan bidang keamanan di negara tersebut. Perusahaan-perusahaan itu menyatakan jika peraturan terkait tindak kejahatan berbasis komputer di Inggris malah membuat dunia maya menjadi tidak aman.

Related

World's Fact 4195480240004359847

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item