Mulai Tahun 2021, Tidak Ada Lagi Mobil Murah di Indonesia

Mulai Tahun 2021, Tidak Ada Lagi Mobil Murah di Indonesia

Naviri Magazine - Akhir-akhir ini kita mengenal mobil murah di Indonesia, yang disebut Low Cost Green Car (LCGC). Mobil-mobil itu dijual dengan harga terjangkau, hanya sekitar Rp 100 jutaan. Namun, beberapa tahun ke depan, ada kemungkinan kita tidak bisa lagi mendapati mobil-mobil murah semacam itu.

Pasalnya, harga mobil LCGC dipastikan akan melonjak lumayan tinggi dibandingkan kenaikan harga tahunan yang biasa terjadi. Penyebab lonjakan harga yang lumayan bikin manyun itu disebabkan oleh rencana pemerintah mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 2021.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang merancang usulan skema pengenaan PPnBM, lebih memilih untuk menekan harga jual mobil listrik ketimbang melanjutkan tradisi mobil murah.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menjelaskan dalam rancangan aturan yang baru, pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin mobil, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.

“Dalam konsep pengenaan PPnBM yang lama itu berdasarkan tipe dan cc mobilnya. Nanti berdasarkan emisi gas buang. Sehingga PPnBM untuk mobil listrik bisa nol persen,” ujar Airlangga.

Pajak LCGC 3 persen

Imbas dari wacana tersebut, mobil LCGC yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan masih menghasilkan emisi akan terkena pajak. Padahal, mulai 2013 lalu, mobil LCGC macam Toyota Agya, Toyota Calya, Honda Brio Satya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Datsun GO, Datsun GO+, sampai Karimun Wagon R, digenjot produksinya oleh produsen demi memenuhi keinginan pemerintah.

Ketika itu, pemerintah meminta industri otomotif nasional berkontribusi mengurangi emisi, dengan mengganjar pajak 0% untuk LCGC.

Nyatanya, produsen baru bisa menerjemahkannya dengan menghadirkan mobil LC dengan kapasitas mesin kecil, tidak sampai menyematkan teknologi yang mampu menjawab kebutuhan GC.

“Terkait dengan LCGC, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena PPnBM 3 persen,” ujar Airlangga.

Tambahan pajak tersebut dipastikan bakal meningkatkan harga unit mobil LCGC baru yang saat ini bisa dibilang tidak murah lagi.

Tengok saja daftar harga mobil keluaran Toyota per tahun ini. Varian LCGC terendahnya, yaitu Agya 1.0 G M/T, dibanderol Rp136.950.000. Sedangkan ketika pertama kali diluncurkan pada 2013 lalu, kita masih bisa menebusnya dengan harga Rp99 juta.

Dengan tambahan pajak 3 persen, kita harus membayar Rp4.108.500 lebih tinggi dibandingkan harga saat ini.

Bak gayung bersambut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku eksekutor alias penerbit aturan PPnBM, mendukung usulan koleganya di Kabinet Kerja. Ia mengatakan, instansinya bersedia memberikan tarif PPnBM nol persen untuk mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi.

“Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang mobil listrik, bisa PPnBM nol persen,” kata Sri Mulyani.

Pajak super car tetap tinggi

Namun, ia menegaskan perubahan skema ini hanya berlaku bagi mobil listrik saja. Sementara untuk mobil super mewah dengan mesin di atas 5.000 cc, seperti Lamborghini, akan tetap dikenai PPnBM 125 persen.

Sekadar mengingatkan, dalam aturan PPnBM sebelumnya, pengelompokan tarif PPnBM bervariasi dari 10-125 persen sesuai kapasitas mesin dan tipe kendaraan sedan dan non sedan. Semakin besar cc kendaraan, semakin tinggi pajaknya.

“Pengelompokan tipe kendaraan sedan dan non sedan tidak lagi dibedakan seperti itu. Lalu cc kendaraan hanya dibagi menjadi di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Semakin rendah emisi, maka akan semakin rendah tarif pajaknya,” imbuh Sri Mulyani.

Selain itu, penerima insentif pajak akan diperluas, dari sebelumnya hanya untuk LCGC menjadi berlaku untuk mobil jenis hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, dan kendaraan listrik.

Aturan baru ini rencananya akan mulai diterapkan pemerintah pada 2021, sesuai kesepakatan dengan industri otomotif yang perlu melakukan persiapan terlebih dulu.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksis di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tutur Airlangga.

Dukungan Gaikindo

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, menyatakan mendukung rencana penurunan tarif PPnBM untuk mobil listrik.

“Ini memang positif, mudah-mudahan ini akan membuat industri otomotif kita kian maju. Karena keringanan tarif pajak ini tentunya akan mendorong angka penjualan. Dan kalau penjualan naik, itu positif buat industri,” kata Jongkie.

Jadi buat kamu yang tetap berencana memiliki mobil LCGC, ada baiknya menghitung ulang kebutuhan dana untuk memboyong si roda empat tersebut ke garasi di rumah. Jangan sampai setelah uangmu terkumpul, harga mobil tersebut justru meleset dari perhitungan karena tambahan pungutan pajak.

Tapi kalau uangmu belum cukup untuk membeli mobil secara tunai, jangan khawatir. Pilih saja produk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) lewat CekAja.com yang bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan kamu.

Related

Automotive 953849177505480594

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item