Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Sekarang Naik 10 Kali Lipat

Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Sekarang Naik 10 Kali Lipat

Naviri Magazine - Kementerian Keuangan akan menaikkan batas maksimum lebih bayar pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak yang bisa mengajukan restitusi.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2013 menyebut bahwa restitusi PPh orang pribadi lebih bayar maksimum diberikan Rp10 juta, PPh badan lebih bayar maksimum Rp100 juta, dan restitusi PPN bagi pengusaha kena pajak lebih bayar maksimum diberikan Rp100 juta.

Dalam ketentuan baru ini, WP pribadi bisa mendapatkan restitusi jika lebih bayar PPh maksimum Rp100 juta, PPh badan maksimum Rp1 miliar, dan PPN bagi pengusaha kena pajak maksimum Rp1 miliar. Dengan kata lain, angka batas atas ini terbilang 10 kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan perubahan dilakukan karena batas maksimum yang ada saat ini terlalu rendah. Hal ini dianggap langkah yang baik agar orang semakin banyak memanfaatkan fasilitas restitusi pajak.

"Kami pikir angka Rp100 juta selama ini terlalu kecil, terlalu sempit. Kami hanya ingin memperbesar orang yang memenuhi syarat saja," terang Robert.

Tak hanya memperbesar nilai maksimum, Kemenkeu juga memperbanyak golongan yang bisa mendapatkan restitusi pajak. Selama ini, restitusi hanya berlaku bagi WP dengan riwayat kepatuhan yang baik, WP dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Menurut Robert, biasanya pengusaha berisiko rendah terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan yang mendaftarkan perusahaannya di Bursa Efek Indonesia. Nantinya, golongan pengusaha berisiko rendah ini akan ditambah dengan pelaku ekspor dan impor bereputasi tinggi, atau disebut sebagai Authorized Economic Operators (AEO).

Adapun daftar AEO nantinya diserahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Per Februari lalu, DJBC mencatat ada 381 perusahaan yang masuk kategori AEO dan mitra utama Bea Cukai.

"Nanti golongan ini pun bisa mendapatkan restitusi tanpa harus diperiksa," ujar Robert.

Selain itu, ia juga memastikan pelaksanaan restitusi bisa dipercepat menjadi satu bulan saja. "Sekarang kan restitusi, khususnya PPN, tergolong kurang cepat. Nanti urusannya satu bulan saja," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku telah mendengar keluhan dari pelaku usaha, ihwal susahnya melakukan restitusi pajak. Oleh karenanya, instansinya kini telah mempersingkat waktu restitusi pajak hanya satu bulan saja.

Namun, restitusi ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang sudah memiliki reputasi. Langkah ini pun dikatakan demi mendongkrak skor indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.

Saat ini peringkat EoDB Indonesia berada di angka 72 dari 190 negara. Sayang, indikator "Paying Taxes", yang merupakan salah satu komponen pembentuk EoDB Indonesia, masih berada di peringkat 114 dari 190 negara.

"Sebelumnya saya mendengar restitusi pajak eksportir sampai lebih dari setahun, dan ini bikin pelaku usaha frustasi. Sekarang kami akan melakukan dalam waktu satu bulan atau just in time," tukasnya.

Related

Money 569608114637289080

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item