Sejarah dan Asal Usul Pajak Penghasilan yang Diberlakukan di Dunia

Sejarah dan Asal Usul Pajak Penghasilan yang Diberlakukan di Dunia

Naviri Magazine - Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang berasal dari rakyatnya. Uang yang dibayarkan melalui pajak digunakan negara untuk pembangunan dan kelangsungan pemerintahan. Semakin tinggi nilai pajak yang ditetapkan pemerintah, semakin besar pula pendapatan yang akan diperoleh negara.

Pengenaan pajak langsung, yang merupakan cikal bakal pajak penghasilan, telah dimulai sejak zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang disebut tributum, yang berlaku sampai tahun 167 Sebelum Masehi.

Di Inggris, pengenaan pajak penghasilan secara eksplisit diatur sejak 1799 dalam suatu undang-undang yang disebut Income Tax. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan pertama kali dikenal di New Plymouth pada 1643.

Tiga tahun kemudian, pada 1646, pajak juga mulai diberlakukan di Massachusetts. Tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861, yang kemudian mengalami beberapa perubahan. Dari sana, peraturan perpajakan terus berkembang, dan juga dilakukan di berbagai negara.

Di masing-masing negara, beban pajak yang ditanggung warganya relatif—ada yang tergolong besar atau kecil—dibanding negara lainnya. Besar kecilnya pajak memang diatur oleh pemerintah masing-masing negara.

Related

Money 5777333742991487284

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item