Yang Harus Dilakukan Bila Lebih atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Pajak
https://www.naviri.org/2019/03/yang-harus-dilakukan-bila-lebih-pajak.html
Naviri Magazine - Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta oleh WP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Sedangkan kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang harus ditambah lagi oleh WP sehingga laporan pajaknya bisa rampung alias nihil.
"Bagi yang kurang bayar, bisa setor di ATM, tidak perlu ke bank. Minta kode billing bisa lewat medsos atau live chat di website DJP," kata Yoga.
WP yang ingin meminta kode billing untuk pembayaran kekurangan pajak mereka bisa melalui Twitter @kring_pajak, live chat di situs pajak.go.id, atau telepon Kring Pajak di 1500200. Layanan tersebut dibuka selama hari dan jam kerja, dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.00.
Data yang harus disiapkan saat meminta kode billing yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), alamat email atau nomor telepon yang terdaftar saat registrasi EFIN, serta jenis SPT.
Setelah mendapatkan kode billing, WP akan diberi instruksi selanjutnya untuk menyetor kekurangan pajak mereka dari email DJP, informasi@pajak.go.id.
DJP mendorong WP yang hendak melapor SPT pajak untuk menggunakan cara elektronik atau online, yakni dengan e-filing. Batas waktu pelaporan SPT pajak bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April.