Yang Perlu Dilakukan Jika Mengalami Kurang atau Lebih Bayar Pajak

Yang Perlu Dilakukan Jika Mengalami Kurang atau Lebih Bayar Pajak

Naviri Magazine - Wajib pajak yang mengalami kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) harus membayar lunas sebelum SPT tersebut disampaikan.

Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkah bayar kekurangan pajak khusus SPT pribadi:

1. Datang ke kantor pajak untuk minta Surat Setoran Pajak (SSP)
2. Bayar di Kantor Pos atau di Bank yang telah ditunjuk
3. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN)
4. Masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke dalam e-Filing di kolom Surat Transaksi Penerimaan Negara, dan isi tanggal bayar
5. Simpan Surat Pemberitahuan (SPT) online
6. Kirim SPT
7. Selesai

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, wajib pajak juga bisa mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Dengan catatan, wajib pajak tidak punya utang pajak lainnya.

"Jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar atau berdomisili," kata dia.

Selanjutnya, pihak DJP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi dan DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Dan jika SKPLB terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

Semantara itu, untuk pajak yang seharusnya tidak terutang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor DJP melalui KPP tempat terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pihak DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan Wajib Pajak (WP) diterima secara lengkap, dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka DJP harus memberitahu secara tertulis kepada wajib pajak.

Related

Money 1487347764042875902

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item