Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

 Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Naviri Magazine - Menjalani ibadah puasa artinya menahan diri untuk tidak makan dan minum selama ibadah puasa dijalankan, apa pun alasannya. Bahkan memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam tubuh pun bisa membatalkan puasa. Dalam hal itu muncul pertanyaan, bagaimana kalau seseorang menangis saat sedang berpuasa? Apakah puasanya juga batal?

Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika sedang menjalani puasa.

Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Lantas, sebenarnya, apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara terperinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja':

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari, dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Mengapa menangis tak membatalkan puasa?

Salah satu alasan mendasarnya karena mata bukan termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang terjadi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Related

Moslem World 2006234010300814807

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item