Bila Mengalami Junub Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

 Bila Mengalami Junub Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Naviri Magazine - Setiap tahun, umat Islam harus melaksanakan ibadah puasa selama sebulan di bulan khusus yang disebut bulan Ramadan.

Puasa merupakan ibadah yang menuntut seseorang untuk menahan diri dari syahwat makanan dan minuman. Juga syahwat seksual dari terbit fajar sampai matahari terbenam. Maka, selama waktu puasa, seseorang dilarang untuk melakukan aktivitas makan, minum, dan aktivitas hubungan badan.

Lalu bagaimana jika seseorang memiliki hadats besar atau dalam kondisi junub/janabah (sudah mengeluarkan sperma) di malam yang mengharuskannya mandi junub, tapi tertidur hingga pagi yang menjadi bagian dari waktu ibadah puasa?

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa, sebagaimana keterangan istrinya.

“Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih)

Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, “Rasulullah SAW tidak meng-qadha (mengganti) puasanya.”

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan, redaksi “Rasulullah SAW tidak meng-qadha” mengisyaratkan bahwa puasa yang dijalani oleh Rasulullah SAW di hari tersebut tidak berkekurangan sesuatu apa pun.

“’Rasulullah SAW tidak meng-qadha’ maksudnya adalah tidak mengganti puasa hari tersebut di bulan lainnya, karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikit pun di dalamnya.”

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berhadats besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari.

“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh."

Dari penjelasan singkat ini, bisa kita tarik kesimpulan bahwa orang dalam keadaan janabah yang tertidur hingga pagi hari, sehingga lupa mandi junub, harus terus melanjutkan ibadah puasanya. Ia cukup mandi junub lalu berpuasa hingga matahari tenggelam. Puasanya sah tanpa perlu menggantinya di hari lain.

Islam membolehkan orang yang junub untuk menunda mandi wajibnya di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Tetapi orang yang junub sebaiknya segera melakukan mandi wajib, agar ia menjalani ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadats besar.

Related

Moslem World 1746076288649667066

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item