Dosa-dosa yang Diampuni dengan Salat Tarawih Selama Ramadan

 Dosa-dosa yang Diampuni dengan Salat Tarawih Selama Ramadan

Naviri Magazine - Bulan Ramadan adalah waktu yang spesial bagi umat muslim, karena di bulan Ramadan ada berbagai hal yang berbeda. Misalnya tentu saja puasa yang dilakukan selama sebulan penuh pada siang hari, dan salat tarawih pada malam hari. Walau hukumnya sunah, ibadah yang dilakukan setelah salat isya ini memiliki keutamaan dan pahala yang besar.

Syekh Taqiyuddin al-Hishni, dalam Kifayatul Akhyar, menegaskan hukum salat tarawih merupakan kesepakatan seluruh ulama dari berbagai mazhab. Tak ada pendapat-pendapat yang menyelisihi konsensus tersebut.

Beberapa hadits yang menjelaskan tentang keutamaan tarawih, di antaranya hadits riwayat Imam al-Bukhari, Muslim dan lainnya:

“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Ulama hanya berbeda pendapat mengenai dosa yang diampuni dalam hadits tersebut. Menurut al-Imam al-Haramain, yang dihapus hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar hanya bisa diampuni dengan cara bertaubat.

Sedangkan Imam Ibnu al-Mundzir menilai, redaksi “mâ” (dosa) dalam hadits tersebut termasuk kategori lafadh ‘âm (kata umum) yang berarti mencakup segala dosa, baik kecil atau besar. Demikian pula Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menilai, dengan salat tarawih terampuninya seluruh dosa bagi pengamalnya, baik dosa kecil dan besar

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah. Suatu malam Nabi Muhammad SAW tengah berada di dalam masjid, beliau salat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi salat seperti di hari pertama dan jemaah yang mengikutinya bertambah banyak.

Kemudian di hari ketiga atau keempat, sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk salat jemaah tarawih bersama-sama, namun Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh.

Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, dengan bersabda, ‘Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar salat bersama kalian kecuali aku khawatir salat ini difardlukan (diwajibkan) atas kalian.’ Perawi hadits menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadhan. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Nabi tidak melanjutkan salat jemaah tarawih di masjid, karena khawatir salat tarawih akan dianggap wajib hukumnya

Sunah ini kemudian berlanjut sampai masanya khalifah Abu Bakr al-Shidiq. Hingga pada masa khalifah Umar bin al-Khattab, atas ide khalifah Umar dan disepakati seluruh sahabat, dilakukan jemaah tarawih secara rutin di masjid hingga akhir Ramadan.

Ulama menjelaskan bahwa telah terjadi perbedaan konteks di zaman Nabi dan Abu Bakar dengan masanya Umar, sehingga terjadi praktik yang berbeda dalam pelaksanaan tarawih. Bila di masa Nabi masih sangat rentan diyakini wajib, maka alasan tersebut hilang saat masa kepemimpinan Sayyidina Umar, sehingga dilakukan jemaah tarawih secara rutin di masjid.

Related

Moslem World 1040681741033554137

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item