Ini yang Harus Dilakukan, Jika Punya Utang Puasa Ramadan

 Ini yang Harus Dilakukan, Jika Punya Utang Puasa Ramadan

Naviri Magazine - Puasa Ramadan adalah wajib kaum muslim. Selama sebulan dalam setahun, umat muslim menjalankan ibadah ini setiap hari, tanpa henti. Meski begitu, tak semua muslim bisa melaksanakan puasa Ramadan. Ada yang sakit, dalam perjalanan, sedang haid, atau memang sengaja tak puasa. Karena tak menjalankan kewajiban puasa, maka dia memiliki utang puasa.

Adanya utang puasa ini, perlukah segera diganti atau bisa ditunda?

Abu Bakar Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan, ada faktor yang membedakan kenapa utang puasa perlu segera diganti, atau bisa ditunda.

“Puasa yang harus segera diganti (qadha) adalah puasa yang sengaja dibatalkan (sengaja tanpa udzur atau sebab). Qadha puasa seperti ini haram ditunda-tunda. Sementara puasa yang tidak harus segera diganti adalah puasa yang ditinggalkan karena sebab. Yaitu karena sakit atau perjalanan. Qadha puasa seperti ini boleh ditunda, selagi belum datang Ramadan selanjutnya.”

Puasa Ramadan yang dibatalkan tanpa sebab, wajib diganti sesegera mungkin. Karena, puasa tersebut dibatalkan sebagai bentuk kelalaiannya, yang harus segera diganti. Sedangkan mereka yang tengah mengganti puasa tidak boleh membatalkannya di tengah jalan. Mereka harus merampungkan puasanya hingga selesai.

Meskipun demikian, puasa yang harus segera diganti maupun yang bisa ditunda penggantinya, tetap tidak boleh lalai untuk mengganti sebelum Ramadan berikutnya tiba. Jika utang puasa wajib itu tidak sempat diganti tanpa sebab tertentu, maka ia wajib menggantinya setelah Ramadan berikut berakhir, dan wajib membayar fidyah.

Fidyah adalah memberikan makanan bagi kaum miskin. Nilainya sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Satu mud setara dengan 543 gram menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran 815,39 gram bahan makanan pokok, seperti beras dan gandum.

Orang yang tak memiliki kesempatan mengganti puasa, juga bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Misalnya orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga bertahun-tahun hingga Ramadan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.

Mereka yang memiliki utang puasa disarankan untuk segera menggantinya selagi sempat, tanpa menunda-nunda.

Related

Moslem World 5240944668942609345

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item