Memahami Rentang Waktu dari Khithbah Sampai Pernikahan

  Memahami Rentang Waktu dari Khithbah Sampai Pernikahan

Naviri Magazine - Kurun waktu khithbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khithbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah).

Bagi seorang pria yang telah mengkhithbah wanita, berapa lamakah rentang waktu yang harus ia lewati hingga dapat melangsungkan pernikahan dengannya?

Berdasarkan peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, yaitu antara Abdurrahman Bin ‘Auf terhadap Ummu Hakim Binti Qarizh, Abdurahman Bin ‘Auf telah melakukan khitbah secara langsung kepada Ummu Hakim kemudian dilangsungkan pula pernikahannya pada waktu itu.

Terhadap kejadian ini, Rasulullah tidak menyalahkan Abdurahman Bin ‘Auf, yang berarti pula hal ini menunjukkan persetujuan beliau.

Jadi, sebenarnya tidak ada batasan waktu yang pasti untuk melangsungkan pernikahan pasca dilakukannya khithbah, apakah 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau bahkan satu tahun setelahnya. Hanya saja, berkaitan dengan hal ini, syara’ juga menganjurkan untuk menyegerakan suatu perbuatan kebaikan, apabila telah diniatkan.

Rasulullah Saw telah mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (Saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia.” (HR. Muslim dan Abu Hurayrah)

Melaksanakan pernikahan dengan segera apabila segala sesuatu telah disiapkan dan dimantapkan (terutama niat dan ilmu, selain juga tidak mengabaikan kebutuhan materi) merupakan hal yang dianjurkan.

Firman Allah Swt, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur[24]:32)

Rasulullah Saw bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin, maka menikahlah.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

“Tiga golongan yang berhak ditolong Allah Swt, yaitu pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram.” (HR. At-Turmudzi)

Dengan demikian, dalam menetapkan rentang waktu antara khithbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak (dan keluarganya) sehingga kesepakatan di antara keduanya menjadi acuan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pernikahan, setelah mempertimbangkan berbagai hal dan kemampuan yang mendukung terlaksananya pernikahan.

Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap ada upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Karena dalam rentang ‘masa penantian’ tersebut sangat mungkin muncul godaan untuk terjerumus pada pelanggaran syari’at ataupun godaan untuk berpaling kepada calon yang lain, dan sebagainya.

Seorang mukmin tentu harus mewaspadai hal ini, sehingga senantiasa diperlukan upaya di antara keduanya untuk saling berkomunikasi, dan mengingatkan pada ketakwaan, yaitu:

“Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia shaum, karena sesungguhnya shaum itu merupakan benteng.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak boleh sekali-kali ia menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab nanti yang ketiganya adalah setan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]:71)

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Ddan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS.Al-Maidah[5]:2)

Keberlangsungan khitbah pada waktunya akan berakhir pada satu di antara dua pilihan, yaitu berlangsungnya akad pernikahan atau terjadinya pembatalan khitbah.

Kedua hal ini merupakan konsekuensi yang relevan dengan fungsi dan tujuan khithbah, sehingga jangan sampai dianggap sebagai ending of story yang harus dipaksakan. Karena pernikahan yang terpaksa hukumnya tidak sah, dan pembatalan khithbah tanpa alasan yang syar’i juga tidak diperkenankan.

Related

Relationship 1587778657942459426

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item