Tuntunan Islam Terkait Pembatalan Khithbah (Pinangan)

Tuntunan Islam Terkait Pembatalan Khithbah (Pinangan)

Naviri Magazine - Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (pria-wanita) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga fungsi khithbah adalah sebagai gerbang menuju pernikahan, yang di dalamnya terdapat aktivitas saling mengenal (ta’aruf) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf.

Maka, apabila dalam aktivitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangan ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.

Pembatalan khithbah merupakan hal wajar, bukan hal yang berlebihan. Seperti halnya mengawali khithbah, maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalan pun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’.

Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi.

Misalnya salah satu atau pun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya, dan menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal), seperti akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup menyimpang, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya, apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit diubah.

Selain pertimbangan tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila ada qada dari Allah Swt, semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya, sebelum dilangsungkan akad pernikahan.

Selain dasar alasan-alasan yang syari, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena akan menyakiti satu sama lain, dan merupakan ciri orang-orang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.

Rasulullah saw bersabda, “Sifat orang munafik ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat.” (HR. Bukhari)

Adapun benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi juga tidak boleh meminta kembali benda yang pernah diberikannya tersebut.

Rasulullah Saw pernah bersabda, “Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Abbas)

Muhammad Thalib (2002:76) mengungkapkan, membatalkan pinangan menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.

Mahar yang telah diberikan oleh peminang (untuk pernikahan nantinya) kepada pinangannya, berhak diminta kembali bila akad pernikahan tidak jadi (karena mahar hanya diberikan sebagai ganti dan imbalan dalam pernikahan). Selama akad pernikahan belum terjadi, maka pihak perempuan belum mempunyai hak untuk memanfaatkan mahar tersebut, sekalipun telah ia dapatkan.

Adapun berbagai pemberian dan hadiah (selain mahar), hukumnya berbeda, yaitu sebagai hibah. Secara syari, hibah tidak boleh diminta kembali, karena merupakan derma sukarela dan tidak bersifat sebagai penggantian atas sesuatu. Bila barang yang dihibahkan telah diterima dari si pemberi, maka pihak penerima sudah menjadi pemilik dan berhak untuk memanfaatkannya.

Sikap terbaik ketika seorang mukmin menghadapi kenyataan ini (pembatalan khithbah) adalah berserah diri kepada Allah Swt, serta hanya memohon kebaikan kepada-Nya.

Rasulullah Saw, bersabda, “Menakjubkan keadaan seorang mukmin! Sebab, segala keadaan untuknya baik, dan tidak mungkin terjadi demikian kecuali bagi seorang mukmin: Jika ia mendapat nikmat maka ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika ia menderita kesusahan ia bersabar, maka itu pun baik baginya.” (HR. Muslim)

Related

Relationship 474854287764759816

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item