Begini Panduan Mudah Mengurus Berkas Tilang di Kejaksaan

Begini Panduan Mudah Mengurus Berkas Tilang di Kejaksaan

Naviri Magazine - Berurusan dengan tilang lalu lintas gampang-gampang susah. Intinya, hindari opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan, karena seharusnya tidak sulit untuk mendapatkan kembali berkas yang disita.

Untuk yang luar biasa sibuk, ada cara yang bisa dilakukan, yakni menunggu hingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Bisa jadi, mengambil berkas yang disita di Kejari akan lebih mudah ketimbang mengantre di sidang.

”Mending tunggu sampai waktu sidang lewat, terus diambil di kejaksaan. Antrenya tidak sepanjang ikut sidang di pengadilan. Tinggal tunjukkan slip tilang, tunggu sebentar, dokumen sudah bisa diambil dan bayar denda,” kata salah satu pengantre.

Tak salah, memang. Prosedur ambil berkas tilang di Kejari sangat simpel. Pada umumnya ada dua loket, pertama untuk menyerahkan slip tilang (merah) dan mengambil nomer antrean, loket kedua untuk mengambil berkas.

Setelah mendapatkan nomer antrean, tak sampai satu jam berkas kembali didapatkan (tergantung antrean). Namun jika berkas yang diambil sudah lewat setahun dari waktu tilang, butuh waktu lebih lama karena Kejari biasanya sudah mengemasnya untuk dimusnahkan.
Setelah dipanggil di loket kedua, petugas akan membacakan nama pelanggar dan membacakan denda sesuai pasal yang telah didakwakan. Bayar, dan selesai.

Berdasarkan informasi, memang untuk ambil berkas di Kejari akan lebih mahal ketimbang disidang di PN. Namun, bedanya tak signifikan.

Related

Tips 4307595015334741439

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item