Tentang Kehadiran Calon Istri Saat Ijab Kabul Perkawinan Dilakukan

Tentang Kehadiran Calon Istri Saat Ijab Kabul Perkawinan Dilakukan

Naviri Magazine - Sepasang pengantin baru mengeluh ke penghulu yang bertugas mencatat perkawinan mereka. Pasalnya, keduanya ingin duduk berdampingan ketika proses ijab kabul, namun hal itu tidak diperkenankan oleh penghulu yang hadir.

Keinginan kedua mempelai untuk duduk bersanding pada saat akad nikah bukan tanpa alasan, yaitu ingin mendokumentasikan sebagai kenangan. Namun sang penghulu tetap tak mengizinkan pengantin perempuan hadir di majelis akad nikah. Ia bahkan memintanya untuk kembali masuk ke bagian dalam rumah.

Di lain waktu, sang penghulu bukan saja tidak mengizinkan mempelai perempuan hadir di majelis akad, tapi juga meminta kaum perempuan lain untuk tidak berada di majelis tersebut. Tentunya hal ini menjadikan mereka kecewa karena keinginan untuk menyaksikan ijab kabul perkawinan anggota keluarganya tak terwujud.

Permasalahan seperti ini sering terjadi di Indonesia, saat prosesi ijab kabul pernikahan akan dilaksanakan. Mereka yang tidak mengizinkan hadirnya mempelai perempuan bukan saja penghulu, tapi juga tokoh agama.

Tidak semua, memang. Di beberapa tempat, mempelai perempuan dibiarkan duduk bersanding dengan calon suaminya pada saat proses ijab kabul berlangsung. Tidak hanya itu, bahkan kepala keduanya juga ditutupi sehelai kain tipis, layaknya proses pernikahan di banyak sinetron.

Lalu bagaimana sebenarnya fiqih mengatur hal ini, apakah hadirnya mempelai perempuan dan kaum perempuan di majelis akad nikah memang dilarang oleh agama? Apakah kehadiran kaum hawa berakibat tidak sahnya akad nikah?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa di dalam prosesi akad nikah hanya ada 4 (empat) pihak yang harus hadir di majelis tersebut. Keempat pihak itu adalah mempelai laki-laki, wali pengantin perempuan, dan dua orang saksi. Selebihnya tak ada yang wajib hadir pada majelis akad nikah, termasuk pengantin perempuan. Ini sebagaimana dituturkan oleh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifâyatul Akhyâr:

“Disyaratkan dalam sahnya akad nikah hadirnya empat orang, yakni wali, suami, dan dua orang saksi yang adil.” (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, [Bandung: Al-Ma’arif, tt.], juz II, hal. 49)

Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa pengantin perempuan tidak wajib hadir dan ada di majelis tempat dilaksanakannya akad nikah. Namun demikian, apakah ketidakharusan hadirnya pengantin perempuan dapat diartikan sebagai ketidakbolehannya hadir di majelis itu, hingga ketika hendak bersanding dengan calon suami saat akad nikah banyak pihak yang melarangnya?

Bila kita mencermati teks-teks fiqih dalam berbagai kitab ulama terdahulu, belum ditemukan teks yang secara jelas melarang hadirnya pengantin perempuan dan kaum perempuan di majelis akad nikah. Pun teks yang secara nyata menetapkan ketidakabsahan akad nikah yang dihadiri kaum hawa juga belum ditemukan.

Hanya saja pada bab yang lain, banyak ulama membahas tentang tidak diperbolehkannya pencampuran (ikhtilâth) antara laki-laki dan perempuan, bila dikhawatirkan akan timbulnya fitnah. Misalnya yang disampaikan Imam Bujairami yang mengutip penjelasan dari kitab Syarhur Raudl:

“Adapun memandang dan mendengarkan suara perempuan ketika dikhawatirkan terjadinya fitnah—yakni yang mengundang pada persetubuhan, bersepian atau yang semisalnya—maka hukumnya haram.” (Sulaiman Al-Bujairami, Hâsyiyah Al-Bujairami ‘alâ Syarhil Minhaj, [Al-Halabi, 1950], juz III, hal. 325)

Bila membaca teks di atas, kiranya bisa dipahami bahwa pencampuran laki-laki dan perempuan masih bisa diperbolehkan, bila tidak ada kekhawatiran terjadinya fitnah (godaan). Pencampuran itu baru dihukumi haram bila ada kekhawatiran timbulnya fitnah tersebut.

Artinya, bila dapat dipastikan tidak akan menimbulkan fitnah, maka sah-sah saja hadirnya mempelai perempuan dan perempuan lainnya pada majelis akad nikah.

Pada saat prosesi akad nikah, biasanya banyak dihadiri kaum laki-laki, baik dari keluarga mempelai perempuan ataupun dari keluarga mempelai laki-laki. Di daerah tertentu bahkan mereka yang hadir dari pihak laki-laki sebagian besar adalah kaum muda yang menjadi teman bermainnya.

Dalam kondisi seperti itu, keberadaan pengantin perempuan di tengah-tengah majelis akad nikah dikhawatirkan dan sangat dimungkinkan akan menimbulkan fitnah di antara kaum laki-laki itu.

Fitnah itu bisa berupa pandangan kaum lelaki kepada pengantin perempuan, condongnya hati kepada hal-hal yang dilarang agama, dan yang semestinya tidak terjadi di majelis akad nikah.

Realitas di masyarakat kadang ditemukan fitnah-fitnah yang dikhawatirkan tersebut. Saat pengantin perempuan keluar menuju tempat akad, para hadir yang sebagian besar kaum muda kadang melakukan aksi-aksi tak pantas seperti bersiul-siul, bersorak sorai menggoda kedua mempelai, dan ungkapan-ungkapan lain yang tak layak, yang semestinya tidak terjadi di majelis akad nikah yang sakral.

Barangkali, dengan alasan-alasan ini, sejumlah pihak tidak mengizinkan pengantin perempuan keluar dan duduk berdampingan dengan calon suaminya, sebelum selesainya akad nikah.

Lebih lanjut, sebagaimana disinggung di atas, dalam akad nikah diharuskan hadirnya dua orang saksi yang adil. Sifat adil ini secara sederhana dapat dipahami sebagai sifat tidak fasik, atau tidak banyak melakukan perbuatan dosa. Ke-adil-an dua orang saksi ini menjadi salah satu syarat bagi keabsahan akad nikah, merujuk pada sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali dan dua orang saksi yang adil.”

Di masa sekarang, mendapatkan saksi yang benar-benar adil sangat sulit. Maka dari itu, para ulama menyarankan agar sebelum akad nikah dimulai, para hadir yang ada di majelis itu beristighfar bersama dalam rangka bertaubat dari perbuatan-perbuatan dosa yang selama ini dilakukan.

Dengan demikian, harapannya adalah pada saat prosesi ijab kabul mereka yang hadir tidak berstatus fasik, sehingga lebih yakin dalam mendapatkan keabsahan akad nikah.

Hadirnya pengantin perempuan di tengah-tengah majelis akad nikah, disamping akan terjadi ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dan terjadinya fitnah di antara mereka, juga dikhawatirkan akan menumbuhkan kefasikan pada diri para saksi.

Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitab Rawâi’ul Bayân Tafsîr âyâtil Ahkâm mengutip pendapat Imam Ibnu Kasir:

“Ibnu Katsir rahimahullâh berpendapat bahwa seorang perempuan dilarang dari segala hal yang yang menjadikan pandangan mengarah kepadanya, atau menggerakkan syahwat para lelaki padanya.” (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawâi’ul Bayân Tafsîr âyâtil Ahkâm, [Beirut: Darul Fikr, tt.], juz II, hal. 167)

As-Shabuni dalam kitab yang sama menegaskan:

“Seyogianya kaum laki-laki mencegah para perempuan dari segala yang mendatangkan fitnah dan godaan, seperti keluar dengan pakaian yang ketat atau memiliki warna yang menarik.” (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawâi’ul Bayân Tafsîr âyâtil Ahkâm, [Beirut: Darul Fikr, tt.], juz II, hal. 167)

Bisa digambarkan, ketika pengantin perempuan hadir di majelis akad dengan hiasan dan riasan yang begitu menawan, yang menjadikan ia tampil lebih cantik dari biasanya, terlebih bila mengenakan gaun pengantin ala barat yang memperlihatkan sebagian auratnya, akan mengundang kekaguman para hadirin yang ada.

Kecantikannya mampu menawan pandangan para hadirin hingga mereka menikmati pemandangan yang ada. Dan pada akhirnya tidak dipungkiri hati mereka akan condong pada perasaan-perasaan yang tidak semestinya.

Bila ini semua terjadi pada diri para saksi saat proses ijab kabul berlangsung, itu berarti mereka menjadi saksi dalam keadaan bermaksiat, yang bisa jadi menghilangkan sifat ke-adil-an mereka.

Alhasil, tidak diperkenankannya pengantin perempuan dan para perempuan lain hadir di tengah majelis akad nikah oleh sebagian pihak adalah langkah kehati-hatian agar akad nikah yang menjadi gerbang pertama dan utama perkawinan dapat benar-benar mengantarkan kedua mempelai pada kehidupan rumah tangga yang sakinah, tidak hanya bahagia bersama di dunia tapi juga sampai di akherat. Wallâhu a’lam.

Related

Relationship 9220712971354201055

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item