Hukum Islam Terkait Pria yang Berpakaian Melebihi Mata Kaki

Hukum Islam Terkait Pria yang Berpakaian Melebihi Mata Kaki

Naviri Magazine - Bagi kaum muslim, pakaian merupakan salah satu identitas diri. Ada aurat yang harus ditutupi sebagai jalan menjaga kehormatan. Bagi wanita, pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh badan, kecuali wajah dan telapak tangan.

Berbeda dengan wanita, pria juga memiliki aturan berpakaian tersendiri. Salah satunya tidak boleh berpakaian melebihi mata kaki, atau disebut dengan isbal. Model berpakaian seperti ini sering kali membuat pria muslim terlihat aneh.

Sebagian mengatakan bahwa hal ini tidak mengikuti perkembangan fashion, terlalu kuno, dan terlihat asing. Tapi perlu diketahui, jika melanggar aturan ini akan mendapat sanksi dari Allah SWT. Seperti apa sanksi pria yang berpakaian melebihi mata kaki? Berikut ulasannya.

Berpakaian isbal atau menjulurkan kain di bawah mata kaki, terlarang dalam Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW melarang keras umatnya melakukan hal tersebut. Hukuman yang dijanjikan Allah SWT pada golongan ini adalah neraka.

Nabi SAW menjelaskan dalam hadistnya yang berarti, “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki, tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari 5787)

Nantinya, orang yang melakukan isbal pada hari kiamat juga tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak akan sama sekali dipandang, dan tidak akan disucikan. Siksaan pedih juga menanti mereka yang menjulurkan pakaiannya. Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga, siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, 106)

Berdasarkan dalil di atas, para ulama sepakat bahwa hukum isbal atau memanjangkan pakaian melebihi mata kaki adalah haram. Namun ada pendapat ulama lain yang menyatakan makruh, jika melakukannya dengan tidak ada unsur sombong.

“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari kiamat terjadi.” (HR. Bukhari, 3485)

“Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong.” (HR. Bukhari 5788)

Terkait pakaian yang di bawah mata kaki, perbuatan itu melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika dikatakan dalam hadist, ada lima hadist terkait yang disebutkan dalam hadist Bukhari.

Pada masa itu, pakaian di bawah mata kaki adalah simbol kebanggaan. Beberapa ulama mengatakan bahwa boleh berpakaian di bawah mata kaki asalkan tidak sombong.

Related

Moslem World 4922399408160252300

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item