Kisah Mantan Menggugat Pacarnya ke Pengadilan, Meminta Semua Uang Pemberiannya Selama Pacaran Dikembalikan

Kisah Mantan Menggugat Pacarnya ke Pengadilan, Meminta Semua Uang Pemberiannya Selama Pacaran Dikembalikan

Di Indonesia, sudah banyak kejadian seorang mantan mendadak minta barang-barang yang pernah dikasih ke pasangannya sewaktu pacaran, agar dikembalikan lagi. Tapi, kalau ternyata yang minta dikembalikan adalah uang, dengan hitung-hitungan yang rinci, cowok asal Nusa Tenggara Timur ini juaranya.

Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, pria bernama Alfridus Arianto menggugat mantan kekasihnya, Fransiska Nona Liin, ke pengadilan karena tak terima diputus sepihak.

Alfridus membawa kasus putus cinta ke Pengadilan Negeri Maumere, untuk meminta uang sebesar Rp40 juta dari sang mantan. Alasannya demi mengganti kerugian biaya selama tiga tahun berpacaran.

Sidang pengadilan mereka pun digelar. Hakim sudah menawarkan pada penggugat maupun tergugat agar berdamai saja. Sayang, meski tergugat membuka diri untuk jalan damai, penggugat tetap kukuh minta uangnya dikembalikan.

Bahkan penggugat menginginkan tuntutan Rp40 juta berubah jadi Rp400 juta, apabila sang mantan menikahi laki-laki lain.

"Di bulan enam tahun lalu, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki-laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon, dan saudara sudah mengakui semuanya," ujar Alfridus, dilansir Kompas.

Dalam laporannya, ganti rugi Rp40 juta didasari oleh sejumlah bukti transfer dan kuitansi belanja keperluan pribadi Fransiska oleh Alfridus.

Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, mengatakan, Fransiska memutus hubungan dengan kekasihnya yang berumur 41 tahun lantaran enggan dipoligami. "Fransiska mengatakan dirinya memutus hubungan dengan penggugat, lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah," ujar Arif.

Berdasarkan situs PN Maumere, gugatan Alfridus didaftarkan memakai pasal wanprestasi. Arti waprestasi adalah ingkar janji, atau tidak menepati janji. Pasal ini biasa dipakai dalam kasus perdata, dengan asumsi terjadi perjanjian antara dua belah pihak, namun salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati.

Dari kasus ini, pembaca musti sadar kalau janji-janji manis saat berpacaran, terutama jika bentuknya tertulis, bisa jadi bahan gugatan hukum.

Karena sebal diseret ke pengadilan, Fransiska akhirnya melawan balik. Pada sidang kedua, bersama kuasa hukumnya, Marianus Moa, Fransiska memutuskan perang sekalian dengan mantan yang tak mau diajak damai itu.

Di pengadilan, Fransiska menolak pernyataan bahwa selama berpacaran ia membuat pernyataan atau perjanjian, baik lisan maupun tulisan, akan mengembalikan uang atau kerugian dari penggugat, apalagi soal ganti rugi sepuluh kali lipat itu.

Ia merasa, gugatan Alfridus tidak mendasar karena, selama berhubungan, apa yang diberikan Alfridus harusnya dianggap sebagai wujud kasih sayang kepada kekasih.

Selain itu, Fransiska akan menuntut balik mantannya atas air minum yang pernah disuguhkan, dan fasilitas WC yang digunakan Alfridus saat berkunjung ke rumahnya.

"Penggugat saat itu datang ke rumah tergugat, menggunakan WC [dan] akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfaatkan bersama keluarganya, bukan oleh penggugat," ungkap pengacara Fransiska.

Related

World's Fact 3932434804304659716

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item