Hati-hati, Menjadikan Uang Sebagai Hiasan Maskawin Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

Hati-hati, Menjadikan Uang Sebagai Hiasan Maskawin Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

Naviri Magazine - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah, antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan. Pasalnya, sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa, sehingga berpotensi merusak kualitasnya.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bakti Artanta.

Dia mengatakan, jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah, maka tidak masalah.

"Tetapi permasalahannya kan, dalam pembuatan mahar selama ini, uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem. Ini yang tidak boleh, karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.

Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan pada pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang, kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri. "Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong," sebutnya.

Related

News 7412260694554337072

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item