Sekarang, Batas Usia Menikah Bagi Perempuan Indonesia adalah 19 Tahun

Sekarang, Batas Usia Menikah Bagi Perempuan Indonesia adalah 19 Tahun

Naviri Magazine - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan agar batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.

Hal tersebut dikatakan Menteri PPPA, Yohana Yembise, dalam rapat kerja membahas usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

"Dalam hal ini, batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur pernikahan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun," kata Yohana, seperti diberitakan Antara.

Usulan revisi tersebut hanya membahas satu klausul pada Pasal 7 Ayat 1 mengenai batasan usia perkawinan. Sebelumnya, Pasal 7 Ayat 1 menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun, sedangkan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Dalam Pasal 7 No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, angka itu dinilai tak memadai dan diskriminatif terhadap anak perempuan. Usulan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun tersebut karena di umur itu seseorang dinilai telah matang secara jiwa dan raga, untuk dapat melangsungkan pernikahan.

Pertimbangan lain dari usulan batasan minimal tersebut adalah demi mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian, dan juga menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

Kementerian PPPA pun berharap usulan kenaikan batas usia yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi perempuan untuk menikah dapat mengurangi laju kelahiran dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu, usulan batas usia tersebut juga demi memenuhi hak-hak anak, sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Pertimbangan menaikkan batas usia perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19 tahun didasarkan pada kajian teoritis dan kajian terhadap asas prinsip pemenuhan hak anak berdasarkan UU perlindungan anak, bahwa hak anak merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Usulan tersebut juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pengaturan batas usia minimal yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan pembangunan hak anak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa “Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘usia 16 (enam belas) tahun’ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1) bertentangan dengan UUD NKRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut”.

Related

News 3350612656646709238

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item