Masalah Halal-Haram Bunga Bank, Ini Pendapat Ulama NU

Masalah Halal-Haram Bunga Bank, Ini Pendapat Ulama NU

Naviri Magazine - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj, menyatakan permasalahan bunga bank tetap menjadi masalah perbedaan pendapat antar ulama atau khilafiyah.

Pernyataan itu terlontar, menyikapi penerbitan fatwa haram bunga bank oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. “Masalah ini masih khilafiyah. Lalu, ini kan juga masalah furuiyah (cabang), bukan masalah prinsip,” katanya kepada media.

Menurut KH Said, PBNU masih memegang hasil keputusan Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Saat itu, terjadi perbedaan pendapat antar ulama yang menghasilkan tiga sikap. Sebagian ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena ada unsur spekulasi. Sebagian lain berpendapat bunga bank halal karena adanya kesepakatan antara dua pihak, dan dilakukan dengan kerelaan hati tanpa paksaan.

“Hukum lainnya adalah bunga bank bisa menjadi syubhat (tidak jelas halal-haramnya),” ujarnya.

Meski telah berusia 21 tahun, Said menyebutkan, PBNU di bawah kepemimpinannya saat ini masih memegang hasil muktamar tersebut. Hal itu karena belum ada rencana pelaksanaan forum ulama NU yang mengkaji soal halal haram bunga bank.

Selain itu, negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Arab Saudi juga memperbolehkan pemberian akses layanan perbankan konvensional dengan sistem bunga, dan perbankan syariah dengan sistem bagi hasil.

“Jadi, kalau belum diubah, ya kita mesti pegang hasil yang sudah ada, dan kita belum ada rencana untuk membahasnya,” ujarnya.

Related

Moslem World 6569352704110371745

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item