Cukai Rokok Akan Naik 23 Persen, Mulai 1 Januari 2020

Cukai Rokok Akan Naik 23 Persen, Mulai 1 Januari 2020

Naviri Magazine - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 2020. Kenaikan disepakati usai rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai unsur.

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker. Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Kenaikan tersebut juga ikut mempengaruhi harga jual eceran, yang naik menjadi 35 persen. Keputusan itu akan diperkuat dalan peraturan menteri keuangan.

"Itu adalah total industri, masing-masing akan kami sampaikan dalam Permenkeu. Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu," ujarnya.

Adapun masa berlaku keputusan tersebut mulai dari 1 Januari 2020. Untuk saat ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan melakukan persiapan pada masa transisi.

"Yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi, keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," pungkasnya.

Dengan kenaikan hingga 23 persen, Sri Mulyani memproyeksi pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020. Sementara target pendapatan cukai rokok dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.

Related

News 537184080634989353

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item