Cukai Rokok Naik 23 Persen, Tertinggi Dalam Satu Dekade

Cukai Rokok Naik 23 Persen, Tertinggi Dalam Satu Dekade

Naviri Magazine - Industri rokok nasional agaknya harus bersiap menghadapi guncangan baru. Tarif cukai hasil tembakau atau rokok bakal naik, rata-rata sebesar 23 persen tahun depan. Tak hanya industri, para pengisap rokok juga akan terkena imbas dari kenaikan tersebut.

Menurut hitung-hitungan pemerintah, harga jual eceran rokok bakal naik rata-rata sekitar 35 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan atas kebijakan ini. Salah satunya adalah demi menekan tren konsumsi rokok yang terus meningkat.

“Jumlah prevalensi perempuan dan anak yang mengisap rokok meningkat. Perempuan, misal, dari 2,5 persen sekarang menjadi 4,8 persen. Anak-anak dari 7 persen menjadi 9 persen,” kata Sri Mulyani, usai rapat terbatas di Istana Merdeka pekan lalu.

Data yang disampaikan Sri Mulyani terkait prevalensi perokok yang meningkat berasal dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Dari data tersebut, industri rokok memang terlihat sedang menggeser pasarnya ke perokok muda.

Sri Mulyani juga tidak menampik kenaikan tarif cukai rokok itu untuk meningkatkan penerimaan negara. Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik 13 persen menjadi Rp179,2 triliun, dari target tahun ini sebesar Rp158,8 triliun. Untuk mengejar target itu, cukai rokok adalah andalan pemerintah.

Kenaikan tertinggi 

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai pada 2020 bisa dibilang mengagetkan industri rokok. Soalnya, kenaikan tarif cukai yang biasanya rutin tiap tahun justru tidak terjadi. Setelah Pilpres 2019 selesai, tarif cukai rokok akhirnya kembali dinaikkan.

Kenaikan tarif cukai pada 2020 juga terbilang fantastis: angka kenaikannya tertinggi dalam satu dekade terakhir. Rata-rata kenaikan tarif cukai selama ini hanya berada di kisaran 8 persen. Kenaikan tertinggi sempat terjadi pada 2012, yakni 14 persen. Namun setelah itu, kenaikan tarif cukai per tahun berada di kisaran 8-11 persen.

Pengenaan cukai pada dasarnya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang dikenai cukai. Namun makna dari cukai itu agak bergeser lantaran kontribusi penerimaan dari cukai, terutama rokok, sangat besar. Alhasil, pemerintah kerap mengandalkan penerimaan cukai untuk menutupi defisit APBN.

Pada 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran APBN 2020 mencapai Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Related

News 728487038741500593

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item