Ini Syarat-syarat Perpanjangan SIM Pada Layanan Keliling

Ini Syarat-syarat Perpanjangan SIM Pada Layanan Keliling

Naviri Magazine - Bagi Anda yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memanfaatkan jasa keliling dari Kepolisian Republik Indonesia.

Mobil SIM Keliling ini kerap membuka layanan di beberapa lokasi tertentu di Ibu Kota, lebih praktis ketimbang harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang jumlahnya lebih terbatas.

Tapi, memanfaatkan layanan ini buka tanpa keterbatasan. Ternyata, tidak semua layanan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilayani di sini. Semua layanan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

"Misalnya, kalau lebih dari tiga bulan, tidak bisa diperpanjang. Harus bikin ulang, caranya sama seperti bikin SIM baru, harus ikut proses teori dan praktik di Samsat Daan Mogot," ujar Iyan, petugas yang mengurusi SIM keliling.

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa selain harus mengikuti ujian lagi, pemohon SIM baru juga dikenakan biaya Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010.

Supaya Anda lebih mengerti soal layanan apa yang bisa memanfaatkan SIM Keliling, simak pemaparannya berikut ini:

1. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk pengendara sepeda motor (C) dan mobil (A).

2. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku, dengan tenggang waktu 14 hari.

3. SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung tanggal berlaku habis.

Related

Tips 7789760347944031452

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item