Begini Penempatan Kerja Setelah Lulus Kuliah dari STAN

Begini Penempatan Kerja Setelah Lulus Kuliah dari STAN

Naviri Magazine - Sebagian besar lulusan STAN akan ditempatkan sebagai pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Namun ada sebagian lulusan yang akan ditempatkan di Instansi pemerintahan lain, di antaranya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Setelah penempatan instansi, selanjutnya adalah penempatan kantor. Instansi-instansi di atas ada yang kantornya cuma 1 di Jakarta, misal DJA, Setjen, BKF.

Namun ada juga instansi yang kantornya menyebar di seluruh kabupaten di Indonesia, misal DJP, DJBC, DJPB. Kalau mendapat kantor yang menyebar di Indonesia, kamu mesti siap ditempatkan di daerah-daerah terpencil sekalipun, dari Sabang sampai Merauke.

Setelah jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Alumni D-III akan diangkat menjadi PNS golongan II-C, sedangkan alumni D-I akan diangkat menjadi PNS Golongan II-A. Alumni STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.

Setiap PNS mempunyai masa wajib kerja selama (3n+1) tahun. Jadi, untuk D-I wajib kerjanya 4 tahun, D-III wajib kerjanya 10 tahun, D-IV wajib kerjanya 13 tahun. Apabila sebelum waktunya mengundurkan diri sebagai PNS, maka diwajibkan membayar biaya kuliah selama di STAN.

Related

Education 3480025538749086563

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item