Untuk Muslim, Ini Panduan dan Tata Cara Memandikan Jenazah

Untuk Muslim, Ini Panduan dan Tata Cara Memandikan Jenazah

Naviri Magazine - Ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu adalah memandikan, mengkafani, menshalati, dan mengubur.

Memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah, sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu, yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit.

Para ulama menyebut ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna.

Pertama, yakni cara minimal memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi, dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.

Secara singkat, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitab Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009): “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Sedikit lebih rinci, secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit, kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya.

Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik, maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.

Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna, sesuai dengan sunnah.

Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan: “Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.”

Secara teknis, Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan cara kedua ini sebagai berikut:

1. Mayit diletakkan di tempat yang sepi, di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya, dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa sekarang, di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah, yang terbuat dari bahan aluminium atau stainlees.

2. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang, dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan, agar apa yang ada di dalamnya keluar.

Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan, dan membasuh lubang depan dan belakang si mayit. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya, lalu mewudlukannya sebagaimana wudlunya orang hidup.

3. Membasuh kepala dan muka si mayit dengan menggunakan sabun atau lainnya, dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut, maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.

4. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan, juga dari yang dekat dengan wajah. Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri, juga dari yang dekat dengan tengkuk.

Dengan cara itu, semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut, sehingga sempurna tiga kali basuhan. Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan, bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Syekh Nawawi, dalam kitab Kâsyifatus Sajâ, menuturkan, disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai mengubah air.

Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan, dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.

Berikutnya, siapakah yang boleh memandikan mayit?

Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin, mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki, dan sebaliknya mayit perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja, seorang laki-laki boleh memandikan istrinya, dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.

Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim, kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam. 

Related

Moslem World 3298000721528018138

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item