Perlu Tahu, Warga yang Punya Dua KTP Bisa Terancam Pidana

Perlu Tahu, Warga yang Punya Dua KTP Bisa Terancam Pidana

Naviri Magazine - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan warga hanya boleh memiliki satu KTP dan satu NIK. Jika ada yang memiliki dua NIK maupun KTP, maka warga bersangkutan akan dikenai pidana.

"Perlu juga saya jelaskan kepada masyarakat, dengan KTP elektronik satu penduduk hanya boleh punya satu NIK. Tidak boleh punya NIK lebih dari satu. Implikasinya adalah satu penduduk, satu NIK, satu KTP elektronik.

“Kalau ada penduduk memiliki lebih dari satu NIK adalah tindak pidana. Kalau ada penduduk yang memiliki lebih dari satu KTP elektronik adalah tindak pidana," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, saat konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu, saya perlu jelaskan ke masyarakat, jangan berbangga hati kalau merasa punya NIK dua, memiliki KTP elektronik dua, pasti salah satunya palsu," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menerangkan prosedur distribusi KTP elektronik. Prosedurnya saat ini berbeda dibandingkan tahun 2011 sampai 2013. KTP elektronik yang dicetak tahun 2011, 2012 dan 2013 adalah KTP elektronik generasi pertama, yang dicetak konsorsium PNRI dan langsung didistribusikan ke kecamatan.

Sementara itu, distribusi KTP elektronik generasi kedua atau mulai akhir 2014 didistribusikan dari perusahaan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian, dari Dirjen Dukcapil dikirim ke Dinas Dukcapil di semua daerah. Baru kemudian Dinas Dukcapil yang mendistribusikan ke masyarakat.

"Inilah yang membedakan distribusi yang lama dengan KTP yang baru," ujarnya.

Buntut dari temuan KTP elektronik yang dibuang di Duren Sawit dan pemalsuan KTP elektronik di Pasar Pramuka, Dirjen Dukcapil melakukan upaya pencegahan dengan memperkuat jajaran Dukcapil dari pusat hingga daerah. Jajaran Dukcapil di daerah diminta menaati SOP.

"SOP yang penting adalah semua blangko yang sudah tidak terpakai, termasuk KTP elektronik rusak, harus dibuat tidak bisa berfungsi, yaitu dengan cara dipotong. SOP ini akan terus kami kontrol," jelasnya.

Upaya lainnya, Zudan mengajak masyarakat ikut berperan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Jika menemukan ada oknum yang melakukan pemalsuan KTP elektronik, diminta agar segera melapor ke pihak terkait.

"Kami dorong semua lembaga layanan publik gunakan card reader atau alat baca KTP elektronik, sehingga tidak akan tertipu kalau ada orang yang gunakan KTP elektronik palsu," imbaunya.

"Terakhir, semua lembaga layanan publik agar berkenan menggunakann hak akses data kependudukan. Di Polri sudah banyak menggunakan, seperti di INAFIS, Bareskrim, Korlantas Polri, sudah melakukan akses data untuk penegakan hukum," pungkasnya.

Related

News 8780643929542610164

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item