Perlu Tahu, STNK Kendaraan yang Tidak Diperpanjang Bisa Dihapus

 Perlu Tahu, STNK Kendaraan yang Tidak Diperpanjang Bisa Dihapus

Naviri Magazine - Kepolisian Republik Indonesia gencar lakukan sosialisasi, terkait akan berlakunya penghapusan data kendaraan, bila STNK tak diperpanjang—sejak habis masa berlaku—hingga 2 tahun.

Gaung kabar ini sudah menyebar pada 2018 lalu, dan pertanyaannya kemudian apakah kemungkinan tahun ini sudah akan direalisasikan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, mengungkapkan, pihaknya masih dalam tahap inventarisir data kendaraan bermotor yang memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan. Lalu kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait penghapusan tersebut.

“Pelaksanaan akan dilaksanakan secara serentak, menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri,” ucapnya.

Tak bisa diregistrasi lagi

Lantas yang perlu menjadi perhatian adalah, bila data kendaraan bermotor yang sudah dihapus tak bisa diregistrasi kembali, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 dan juga Perkap No. 5 Tahun 2012 pasal 114.

“Iya. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Ini merupakan bentuk sanksi administratif buat pemilik kendaraan yang tak memperpanjang masa berlaku STNK,” tutur Sumardji.

Soal penghapusan Regident Ranmor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “Dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Tentu ini bakal merugikan, pasalnya nilai jual kendaraan sudah anjlok apalagi sudah tak bisa dikendarai di jalan umum. Jadi sebaiknya mulai cek masa berlaku STNK dan segera lakukan perpanjangan.

Pemberitahuan

Meski begitu, kata Sumardji, kemudian tak serta merta langsung menghapus data kendaraan, tapi lebih dahulu mengirim surat pemberitahuan. Berikut alur prosesnya, berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 pasal 112 ayat 1.

(1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;

b. Apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan

c. Apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respons atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Related

Automotive 8206816480250782728

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item