Artis dan Youtuber yang Pamer Saldo Rekening Akan Diperiksa Ditjen Pajak

  Artis dan Youtuber yang Pamer Saldo Rekening Akan Diperiksa Ditjen Pajak

Naviri Magazine - Entah apa yang ada dalam benak beberapa orang, yang memamer-mamerkan saldo rekeningnya, entah di Instagram, YouTube, atau media sosial lainnya. Yang jelas, gara-gara aksi pamer saldo rekening itu, ditjen pajak jadi tergerak untuk memeriksa.

Seluruh pemilik saldo bank di atas Rp 1 miliar, baik para artis hingga Youtuber, akan dikejar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak). Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah mereka sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Ditjen Pajak memastikan telah mengantongi data para artis hingga Youtuber yang memiliki saldo rekening minimal sebesar Rp1 miliar. Aksi pamer saldo rekening sempat menjadi tren yang marak dilakukan sejumlah artis dan Youtuber saat ini.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan, mengatakan data tersebut telah berada di Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing, dan akan segera dianalisis datanya.

“Kita akan analisis datanya dulu, apakah saldo tabungannya itu penghasilan di tahun yang sama semua atau tidak, dan apakah sudah dilaporkan di SPT-nya apa belum,” ujar Irawan di Komplek TVRI, Senin (25/11/2019).

Namun, Irawan menjelaskan, belum bisa membeberkan jumlah artis yang telah dikantongi namanya. Yang pasti, pihaknya akan terus mengejar para pemilik tabungan di atas Rp 1 miliar, baik artis ataupun tidak.

“Itu (jumlahnya) yang belum boleh kita kasi tahu,” kata dia.

Irawan menjelaskan, langkah pemeriksaan yang dilakukan akan sesuai dengan aturan yang ada. Ditjen Pajak tidak akan langsung melakukan penindakan dengan pemotongan pajak tanpa data rinci mengenai tahun pemasukan uang tersebut.

Namun, selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia, dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka mereka wajib membayar pajak.

Kewenangan Ditjen Pajak memeriksa rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang.

Dengan beleid ini, Dijten Pajak memiliki akses untuk memeriksa data keuangan nasabah lembaga keuangan, jika dirasa ada kejanggalan dalam pelaporan pajaknya.

Mengacu pasal 2 ayat (3) Perppu No 1/2017, DJP berhak mendapat informasi dari lembaga keuangan, paling sedikit berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening.

Mengacu pasal 2 ayat (4), nasabah yang menolak proses verifikasi oleh lembaga keuangan dan Ditjen Pajak tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi melalui rekeningnya.

Related

News 500034427169467570

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item