Batas Kewajiban Orang Tua Dalam Memberi Nafkah untuk Anak

Batas Kewajiban Orang Tua Dalam Memberi Nafkah untuk Anak

Naviri Magazine - Sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah berkewajiban menafkahi anaknya, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)

Menafkahi anak bagi orang tua merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang, sehingga kewajiban ini, meski sejatinya dikhususkan bagi ayah, namun kewajiban menafkahi jadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dulu memberikan kepada anak (tabarru’) keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.

Kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam nominal uang atau ukuran makanan, sebab kebutuhan masing-masing anak berbeda-beda, berdasarkan usia dan gaya hidupnya. Namun secara umum, komoditi yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok.

Selebihnya hanya bersifat sekunder yang hanya wajib jika anak membutuhkannya, seperti pelayan, barang elektronik dan kebutuhan lainnya (Taqiyuddin Abu Bakar al-Husni, Kifayah al-Akhyar, juz 2, hal. 115).

Pembahasan yang cukup penting untuk diketahui yaitu batas waktu kewajiban orang tua menafkahi anak, sampai kapankah mereka wajib menafkahi anaknya?

Salah satu alasan wajibnya menafkahi anak bagi orang tua adalah karena tidak mampunya anak dalam bekerja untuk menghasilkan uang, atau karena anak sama sekali tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.

Sehingga, ketika anak sudah beranjak balig dan telah mampu bekerja, maka orang tua sudah tidak wajib menafkahinya, meski pada saat itu anaknya belum mendapat pekerjaan.

Berbeda halnya ketika anak yang telah mampu bekerja sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren atau institusi pendidikan lain. Sekiranya, jika pendidikannya ditempuh sambil bekerja, maka pendidikannya akan terbengkalai. Dalam kondisi demikian, orang tua tetap wajib menafkahi anaknya.

Hal lain yang menjadikan orang tua tidak wajib menafkahi anak adalah ketika anak telah memiliki simpanan uang yang banyak, hingga bisa disebut orang kaya, misal memiliki harta dari hasil warisan, maka dalam keadaan demikian orang tua tidak wajib menafkahi anaknya, meski sang anak masih kecil.

Penjelasan di atas sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:

“Anak kecil yang kaya atau orang balig yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja masuk kategori anak yang kaya.

“Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja sedang mencari ilmu syara’, dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya), sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian tetap wajib dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)

Ketentuan di atas adalah ketentuan baku perihal batas menafkahi anak, sesuai dengan rumusan para ulama’ yang kompeten. Meski begitu, alangkah baiknya dalam penerapannya, orang tua tetap mempertimbangkan kondisi anak tentang kesiapan mereka untuk hidup mandiri dengan cara bekerja dan tidak bergantung pada orang tua.

Jika memang secara mental belum siap, atau ia masih belum menemukan pekerjaan yang layak, maka bijaknya orang tua dalam keadaan demikian tetap memberi nafkah pada anaknya, meskipun hal ini tidak wajib. Hal ini mereka lakukan dengan tetap mendorong anak agar selalu berusaha hidup secara mandiri.

Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 8844720144386583615

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item