Bolehkah Menunda Pemakaman Jenazah karena Menunggu Anggota Keluarga?

Bolehkah Menunda Pemakaman Jenazah karena Menunggu Anggota Keluarga?

Naviri Magazine - Pemakaman jenazah Muslim adalah salah satu kewajiban mereka yang masih hidup. Ulama telah menyepakati kewajiban pemakaman jenazah sebagaimana keterangan Ibnu Rusyd berikut ini:

“Ulama menyepakati kewajiban pemakaman jenazah. Kewajiban ini didasarkan pada Surat Al-Mursalat ayat 25-25 yang terjemahannya, ‘Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?’ dan Surat Al-Maidah ayat 31 yang terjemahannya, ‘Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi.’” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], halaman 227).

Keterangan Ibnu Rusyd sudah cukup jelas bahwa hukum pemakaman jenazah adalah wajib. Lalu bagaimana dengan menunda pemakaman?

Penundaan pemakaman jenazah dilakukan karena pelbagai hajat tertentu, antara lain kepentingan autopsi, kepentingan riset, kepentingan kehadiran keluarga, atau kepentingan lainnya.

Pada dasarnya, kewajiban terkait jenazah mulai dari pemandian, pengafanan, penshalatan, dan pemakaman harus disegerakan, berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Tetapi agama membolehkan penundaan pemakaman karena menunggu kehadiran wali jenazah, sebagaimana keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini berikut ini:

“(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih, ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah untuk sekian waktu, sebatas tidak dikhawatirkan perubahan fisik jenazah.” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 361).

Dari keterangan ini, kita menarik simpulan bahwa penundaan pemakaman jenazah sekian waktu dibolehkan, sejauh kondisi fisik jenazah tidak berubah ke arah keteruraian atau pembusukan yang mengganggu.

Putusan penundaan pemakaman ini juga disampaikan oleh Syekh M Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Menurutnya, pemakaman boleh ditunda sejenak untuk menunggu kehadiran wali jenazah.

“(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih, ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah bila diharapkan hadir untuk sekian waktu, dan kondisi fisik jenazah dipastikan aman dari perubahan.”(Lihat Syekh M Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H], cetakan pertama, juz III, halaman 31-32).

Islam memang tidak menentukan durasi jam dan hari terkait penundaan pemakaman jenazah. Durasi penundaan ini secara umum harus dijawab oleh pihak kedokteran atau ilmuwan spesialis, terutama terkait dengan proses penguraian jenazah sejak wafatnya hingga–maaf–membusuk.

Kemudian, ketentuan umum dari pihak kedokteran ini mesti disesuaikan dengan fakta di lapangan. Kalau perubahan fisik jenazah lebih cepat dari ketentuan umum, maka jenazah sebaiknya segera dimakamkan.

Related

Moslem World 139786225862311371

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item