Cukai Rokok Dinaikkan, Harga-harga Barang Kebutuhan Ikut Naik

 Cukai Rokok Dinaikkan, Harga-harga Barang Kebutuhan Ikut Naik

Naviri Magazine - Dampak rencana kenaikan cukai rokok awal tahun depan mulai terasa pada November 2019. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat para pedagang mulai menaikkan harga rokok secara perlahan.

Kepala BPS, Suhariyanto, mengatakan, kenaikan harga rokok telah terjadi di 50 kota. Kenaikan harga rokok tertinggi terjadi di Sibolga, Sumatra Utara. Lalu disusul oleh Tegal, Madiun, dan Pontianak.

Kenaikan itu pun turut menyumbang inflasi bulan lalu. Sepanjang November, BPS mencatat kenaikan inflasi sebesar 0,14 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi Oktober 2019 sebesar 0,02 persen.

Suhariyanto melanjutkan, menurut catatan BPS, sejak bulan September hingga November 2019, rokok kretek dan rokok kretek filter selalu menyumbang angka inflasi. Masing-masing memberikan andil sekitar 0,20 persen.

"Kenaikan mengindikasikan bahwa pedagang telah mulai menaikkan harga," ujar Suhariyanto.

Sementara dari kelompok bahan makanan, tercatat inflasi sebesar 0,37 persen dan andil 0,07 persen, didorong oleh kenaikan harga bawang merah.

Kendati demikian, Suhariyanto menambahkan, untuk tahun depan, kenaikan harga rokok terhadap inflasi tidak akan langsung besar. Sebab, sudah diantisipasi pedagang pada tahun ini.

"Januari seberapa besar dampaknya, mungkin enggak akan terlalu besar, karena sudah diantisipasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT. Peraturan tersebut mengatur adanya kenaikan produk hasil tembakau seperti rokok lewat cukai. Berdasarkan beleid itu, tarif rata-rata 23 persen dan harga jual eceran 35 persen.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat telah empat kali menaikkan tarif cukai rokok dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen.

Tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan lagi cukai rokok 23 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Deputi Statistik Sosial BPS, Margo Yuwono, menilai besaran cukai rokok yang mengalami kenaikan drastis memang akan berdampak terhadap kemiskinan.

Berdasarkan data BPS, rokok kretek-filter menjadi kontributor terbesar kedua setelah beras, terhadap garis kemiskinan. Di perkotaan, andil rokok dalam menyebabkan kemiskinan lebih tinggi jika dibandingkan dengan perdesaan, yakni sebesar 10,39 persen.

Rokok juga menjadi salah satu kelompok pengeluaran masyarakat miskin yang besar. Oleh karena itu, kenaikan cukai yang akhirnya dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga rokok ini turut memberikan pengaruh terhadap daya beli.

Related

News 8227352373679178153

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item