Hukum Ejakulasi di Luar Rahim Menurut Pandangan Islam

Hukum Ejakulasi di Luar Rahim Menurut Pandangan Islam

Naviri Magazine - Pada hakikatnya penciptaan manusia atau makhluk hidup secara umum bergantung pada kehendak Ilahi. Sementara hubungan suami-istri hanyalah sebab dari penciptaan manusia.

Meskipun sekadar sebab, hubungan suami-istri merupakan sebab yang cukup kuat dalam penciptaan manusia, mengingat ketinggian frekuensi sebab-akibat antara hubungan suami-sitri dan kehamilan. Hanya sedikit sekali kasus penciptaan yang terjadi pada Nabi Adam AS, Siti Hawa, dan Nabi Isa AS.

Untuk menghindari kehamilan, manusia menemukan sejumlah cara, salah satunya adalah ejakulasi di luar rahim. Sebagian kalangan menyebutnya sebagai "senggama terputus" atau coitus interuptus.

Aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri, dalam istilah agama disebut “al-‘azlu.” Al-azlu atau azal dipahami sebagai aktivitas menarik kelamin suami dari dalam farji saat berhubungan suami-istri, dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim.

Adalah benar bahwa pada hakikatnya penciptaan manusia bergantung pada kehendak Ilahi. Tetapi manusia juga dapat mengupayakan perencanaan kehamilan melalui sejumlah cara, antara lain ejakulasi di luar rahim.

Perihal ini, para ulama berbeda pandangan. Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini. Tetapi bila ada pertimbangan khusus yang sekiranya dapat melahirkan “problem” karena kehamilan, Imam Al-Ghazali menyarankan agar kehamilan sebaiknya direncanakan.

“Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan.

“Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan ‘problem’ yang dipicu kebanyakan anak. Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan.” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3, halaman 554-555).

“Problem” dalam padangan Imam Al-Ghazali di sini perlu digarisbawahi. Ledakan jumlah penduduk tanpa kontrol bisa jadi menimbulkan masalah yaitu problem kesejahteraan, kependudukan, dampak pada pendidikan, ledakan penduduk, peningkatan beban pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bisa jadi, problem medis seperti penyakit "berat" akan diderita anak.

Di samping itu, ledakan penduduk berkaitan erat dengan penyediaan kebutuhan dasar, yaitu pangan, keamanan, lapangan kerja, urbanisasi, pendidikan, transportasi, energi, kesehatan, perumahan, tata kota, dan problem sosial lainnya.

Hanya saja, problem ledakan penduduk harus didasarkan pada rilis resmi lembaga pemerintah terkait, seperti Badan Pusat Statistik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), atau instansi pemerintah lainnya.

Related

Moslem World 8984668131381288707

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item