Mulai 1 Januari 2020, Layanan Streaming Film IndoXXI Akan Tutup

Mulai 1 Januari 2020, Layanan Streaming Film IndoXXI Akan Tutup

Naviri Magazine - Setelah berkali-kali diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), situs streaming film bajakan IndoXXI memutuskan untuk menutup layanannya pada 1 Januari 2020. Website yang gemar berganti nama itu mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk mendukung industri kreatif di Tanah Air.

Pengumuman penutupan layanan streaming film bajakan ini disampaikan IndoXXI di laman beranda situsnya.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI," tulis IndoXXI pada Selasa (24/12).

IndoXXI ini memang memiliki banyak nama dengan domain berbeda, mulai dari IndoXX1 hingga LK21. Jika mengetik IndoXXI, IndoXX1, LK21, atau LayarKaca21 di mesin Google Search, hasil pencarian justru menunjukkan link atau tautan ke website IDTube dengan alamat IP 103.194.171.75.

IndoXXI adalah website streaming film dan serial televisi bajakan paling populer di Indonesia. Berdasarkan survei dari YouGov, hampir dua per tiga atau 63 persen pengguna internet Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent untuk mengonsumsi hiburan film.

Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD (illicit streaming device). Sementara berdasarkan survei Coalition Against Privacy (CAP), ada 29 persen konsumen menggunakan TV box yang sudah diakali untuk melakukan streaming film bajakan.

Kehadiran situs IndoXXI sebenarnya bagaikan kucing dan tikus dengan pemerintah. Setiap pemerintah menutup atau memblokir satu situs dengan domain terkait IndoXXI, website itu kembali muncul dengan alamat serupa namun tak sama.

Kini, pemberantasan situs film bajakan kembali menjadi fokus Kominfo demi mendukung pertumbuhan orisinalitas sebuah produk dan karya. Pemblokiran website streaming film ilegal merupakan dukungan Kominfo terhadap hak cipta dan karya intelektual (HAKI).

“Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dll. Karenanya pemerintah akan melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreativitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming ilegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” jelas Kominfo.

Hingga 23 Desember 2019, Kominfo telah memblokir 1.130 situs streaming film bajakan serupa IndoXXi dan LK21.

Related

News 8360228501148311741

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item