Perlu Tahu, Ini Beberapa Penyakit yang Bisa Membatalkan Pernikahan

Perlu Tahu, Ini Beberapa Penyakit yang Bisa Membatalkan Pernikahan

Naviri Magazine - Pernikahan merupakan sesuatu yang dinantikan momennya. Harapan yang melambung tentang indahnya pernikahan dan kebahagiaan yang akan didapat di masa depan, sering menghinggapi hati sepasang insan yang sedang merencanakan membangun rumah tangga.

Namun demikian, ada beberapa kejadian ketika harapan tidak sesuai kenyataan. Ketidakseimbangan harapan dan kenyataan seringkali memicu beberapa pasangan suami istri untuk memilih berpisah.

Tidak sembarang alasan bisa dijadikan pertimbangan untuk membatalkan pernikahan. Dalam literatur fiqih klasik, alasan yang bisa menjadi dasar dibatalkannya pernikahan disebut sebagai aib nikah.

Dikutip dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 32, berikut ini adalah beberapa aib nikah yang bisa menjadi alasan dibatalkannya pernikahan.

“Seorang perempuan dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni: gila, judzam, barash, rataq, dan qarn. Sedangkan lelaki dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni gila, judzam, barash, al-jubb, dan al-‘anat.”

Dari keterangan di atas, bisa dipahami bahwa ada lima macam aib yang bisa mengakibatkan seorang perempuan batal dinikahi, yakni:

1. Gila, baik penyakit gila ini bersifat permanen atau temporal. Dalam hal ini, hilangnya akal akibat penyakit epilepsi, pingsan, atau koma, tidak termasuk dalam kategori gila.

2. Judzam, ialah sejenis penyakit ketika organ tubuh seseorang memerah, kemudian menghitam, dan lama kelamaan organ tersebut terputus. Penyakit ini bisa menyebar ke seluruh organ tubuh.

3. Barash, ialah sejenis penyakit kulit yang membuat kulit memutih. Memutihnya kulit tersebut merupakan akibat matinya sel-sel darah pada kulit.

4. Rataq, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutup oleh daging.

5. Qarn, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutup oleh tulang.

Sementara bagi seorang lelaki, juga terdapat lima penyakit yang menyebabkan ia ditolak pernikahannya, yakni:

1. Gila

2. Judzam

3. Barash

4. Al-jubb, ialah kondisi terputusnya alat kelamin lelaki, baik seutuhnya ataupun setengahnya.

5. Al-‘anat, ialah kondisi ketika sebenarnya alat kelamin lelaki utuh, namun lemah akibat kondisi kejiwaan ataupun alasan medis lainnya.

Itulah beberapa penyakit yang dalam literatur fiqih klasik bisa mengakibatkan dibatalkannya pernikahan. Wallahu a’lam bi shawab.

Related

Relationship 1992099055841688837

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item