Perlu Tahu, Pemilik Saldo Tabungan Rp 1 Miliar Akan Diperiksa Ditjen Pajak

 Perlu Tahu, Pemilik Saldo Tabungan Rp 1 Miliar Akan Diperiksa Ditjen Pajak

Naviri Magazine - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar, untuk dicocokkan dengan data-data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Jika tidak sinkron, Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak, atau membayar kekurangan pajak jika memang kurang pajak.

“Ditjen Pajak mensinkronkan data simpanan nasabah dengan data, seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), NIK (nomor induk kependudukan), serta SPT (surat pemberitahuan) mereka,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata Suryo, para wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT. Seperti umumnya pembetulan SPT, jika kurang pajak, wajib pajak wajib membayar kekurangannya.

Saat ini, kata Suryo, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengecek 10 data milik nasabah perbankan.

Ditjen Pajak bisa mengakses data-data nasabah bank berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Lembaga keuangan dan pasar modal wajib menyetorkan data-data nasabah ke Ditjen Pajak, selain juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kewajiban itu berlaku bagi lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan.

“Sejak saat itu, saban bulan, selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank juga melaporkan data-data nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar ke Ditjen Pajak,” ujar Suryo.

Data yang disetor berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait rekening keuangan. Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Languange (XML) atau Microsoft Excel.

Menurut Suryo, data-data tersebut lantas diolah oleh DJP. “Para KPP ini kini memanfaatkan data-data tersebut untuk kebutuhan perpajakan,” tandas Suryo, tanpa menyebut target perolehan pajak atas data-data simpanan nasabah itu.

Yang pasti, sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project. Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan. Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.

Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent. Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Related

News 4788443816901359628

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item