Sejarah, Asal Usul, dan Fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Sejarah, Asal Usul, dan Fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia)

Naviri Magazine - Negara Indonesia, pada awal berdirinya, sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945, dan diumumkan oleh Presiden pada 23 Agustus 1945, bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR, baik di pusat maupun di daerah, berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah, dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang.

BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat, agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian, pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya, di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada 5 Mei 1947 Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut, menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada 3 Juni 1947.

Jati diri TNI

Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.

2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
 
3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
 
4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

   A. operasi militer untuk perang
   B. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
         1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
         2. mengatasi pemberontakan bersenjata
         3. mengatasi aksi terorisme
         4. mengamankan wilayah perbatasan
         5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
         6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar 
             negeri
         7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
         8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini
             sesuai dengan sistem pertahanan semesta
         9. membantu tugas pemerintahan di daerah
        10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas
              keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
        11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan
              perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
        12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian
              bantuan kemanusiaan
        13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
        14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
              terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan.

Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK".

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, pada 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati pada 19 Oktober 2004.

Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada 12 Januari 2007 doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat "TRIDEK".

Related

History 2857577623868065527

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item