Perlu Tahu! Mulai Juli 2020, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta

Perlu Tahu! Mulai Juli 2020, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta

Naviri Magazine - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pergub tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan 31 Desember 2019. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.

Keputasan tersebut diambil dalam rangka mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari sampah kantong plastik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.

Dalam salinan Pergub yang diterima, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, tertuang dalam pasal 5 ayat 1.

“Terhadap kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai,” bunyi pasal 5 ayat (2).

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andoro Warih, menyebut, volume sampah dari warga Jakarta mencapai 7.500 ton pada 2019. Semua itu masuk ke TPST Bantargebang, Bekasi, setiap hari. 14 persen atau 1.000 ton di antaranya merupakan sampah plastik yang didominasi plastik sekali pakai (PSP).

“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak 650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” ujar Andoro.

Peraturan Gubernur tentang pelarangan tersebut merupakan tahapan yang dilakukan uuntuk pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan kantong belanja plastik.

Sebelumnya, pada Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah mengenakan biaya untuk penggunaan kantong plastik belanja di ritel-ritel modern kepada konsumen. Hal tersebut bertujuan agar minat masyarakat menggunakan kantong plastik berkurang.

Sebagian masyarakat menyambut baik peraturan tersebut.

Indonesia tercatat menjadi negara nomor dua setelah Tiongkok, yang berkontribusi terhadap bertambahnya sampah plastik yang ada di dunia.

Tahun 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian, "Plastic waste inputs from land into the ocean", yang dilakukan pada 192 negara. Laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010.

Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok, sebesar 3,5 juta ton per tahun.

Insentif kepada pusat belanja

Dalam beleid aturan tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif kepada pusat perbelanjaan yang telah melakukan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Insentif tersebut tertuang dalam pasal 20.

“Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam pertaturan Gubernur ini, dapat memperoleh insentif fiskal daerah” bunyi pasal 20 ayat (1).

Adapun insentif yang dimaksud, yaitu pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

Sementara itu, mereka yang tidak mematuhi peraturan akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin. Hal tersebut tertulis dalam pasal 22 ayat (2).

Related

News 1057048395011081570

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item