Ora Umum, Bisnis MLM QNet yang Kontroversial Akhirnya Dibongkar Polisi

Ora Umum, Bisnis MLM QNet yang Kontroversial Akhirnya Dibongkar Polisi

Naviri Magazine - Betapa pun menggelikannya pidato motivasi berapi-api dari pentolan QNet, Tri Hartono, yang bisa Anda saksikan di YouTube, nyatanya ada ribuan orang yang percaya—bahkan sampai menyerahkan uang hasil kerja kerasnya—pada perusahaan tersebut, dengan harapan bisa berlipat ganda.

Sosok Tri amat kondang di Internet sejak 2011. Dia muncul dalam berbagai video, baik parodi maupun konten promosi, yang disebar simpatisan QNet.

Tentu tidak semua netizen nyinyir atau mengolok-olok. Ada yang benar-benar berharap menjadi Tri Hartono selanjutnya. Bisa membeli BMW Black Panther (yang sangat dia banggakan), punya rumah megah di tengah kampung, dan memotivasi orang lain lewat slogan, "Ora Umum!!!"

Namun, perjalanan bisnis yang sekilas mentereng itu kini berakhir "ora umum" juga. Beberapa bulan terakhir, orang-orang yang telanjur menyetor duit ke bisnis pemasaran berjenjang (biasa disebut MLM) itu, dipastikan waswas berat. QNet ditetapkan sebagai bisnis ilegal yang ditengarai melakukan skema ponzi, dan jajaran direksinya jadi buronan polisi.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, proses rekrutmen anggota QNet di Indonesia dijalankan tiga perusahaan, yakni PT Amoeba Internasional, PT QN International Indonesia (PT QNII), dan PT Wira Muda Mandiri.

"Mereka membagi tugasnya dengan begitu rapi. Khusus PT Amoeba International, diduga bertugas mencari member baru, baik melalui ajakan di media sosial maupun ajakan secara lisan. Modus yang sering kali mereka gunakan adalah iming-iming sebuah pekerjaan dengan gaji mencapai Rp3 juta per bulan," ujar Arsal kepada media.

Mekanismenya, para calon korban biasanya anak muda baru lulus SMA/SMK yang butuh pekerjaan, dikumpulkan dalam satu rumah, dengan iming-iming pekerjaan. Dari situ, mereka dipaksa mengikuti seminar doktrinasi oleh pentolan yang disebut leader, untuk bergabung dengan bisnis Qnet, apabila mau pemasukan sebesar Rp60 juta per bulan hanya dengan mencari dua anggota baru.

Cara menjadi anggota, di atas kertas, harusnya cukup dengan membeli produk QNet saja. Kalau tidak punya uang? Gampang, para calon anggota dihasut dalam seminar untuk bisa mendapatkan uang instan melalui doktrin UGD alias Utang, Gadai, dan Dol (bahasa Jawa untuk menyebut tindakan menjual barang).

Kata Arsal, gara-gara doktrin ini, banyak calon anggota nekat menjual sapi, sawah, sampai rumah yang dimilikinya, demi bisa menjadi kaki-kaki organisasi.

Realitasnya, anggota baru yang sebenarnya tertipu kabar info loker itu separuh diancam. Saksi yang berhasil kabur dari sesi prospek anggota QNet mengklaim praktik tim Amoeba "sudah seperti program cuci otak."

Andi Sidomulyo, mantan leader QNet yang diwawancarai TVOne, mengaku tiap ada cabang baru di suatu daerah, maka didirikan rumah basecamp yang fungsinya seperti ruang penyekapan, agar anggota baru mau dipaksa mencari member baru.

"Gunanya basecamp ini guna menindaklanjuti hasil pencucian otak yang dilakukan di gedung presentasi," ujarnya. Selama disekap berhari-hari, salah satu bekas anggota MLM yang lain di Jambi bercerita pada jurnalis kalau hanya diberi makan nasi campur garam.

Pada 1 September 2019, Tim Cobra Polres Lumajang menangkap Mohamad Karyadi, pria 48 tahun yang merupakan salah satu direktur PT Amoeba International. Ia ditangkap di rumah megahnya di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, atas dugaan penipuan yang dilakukan perusahaannya.

Sekretaris Desa, Joni Anwar, mengaku tidak menyangka bila tetangganya terlibat kejahatan kerah putih.

"Selama ini warga desa mengetahui usahanya Pak Karyadi ya MLM, jual beli barang, nanti Pak Karyadi dapat komisi [dari] sistem jaringan. Yang saya tahu, usahanya sejak 2004. Berdasarkan cerita-cerita dari yang mengerjakan [rumah Karyadi], biaya pembangunannya sekitar Rp3 miliar," ujar Jono.

Tidak berselang lama usai penangkapan Karyadi, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat PT Amoeba Internasional sebagai praktik penghimpunan dana ilegal. Status tersebut membuat kepolisian semakin leluasa dalam upaya membongkar modus penipuan yang sudah berlangsung belasan tahun ini.

Tim Cobra Polres Lumajang kemudian memanggil para direksi PT Amoeba Internasional untuk menjadi saksi terkait dugaan penipuan tersebut.

Tiga direktur perusahaan atas nama Gita Hartanto, Deni Hartoyo, dan Tri Hartono, sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit secara bersama-sama di Kuala Lumpur. Selain tiga dedengkot ini, direksi lain yang tidak memenuhi panggilan adalah Ahmad Junaedi, Mohammad Abdal, Edhy Yusuf, dan Kristian Alimafa.

Total, kini Polres Lumajang mengantongi 12 nama tersangka terkait kasus investasi QNet.

"Pasal yang kami persangkakan yaitu penipuan, perdagangan tanpa izin, mendistribusikan barang dengan skema piramida, dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dari Kemenkes. Mereka [semua] direksi PT QNII dan PT Amoeba Internasional," ujar Arsal.

Penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional dilakukan oleh kepolisian pada awal November 2019. Dari temuan polisi, ada indikasi Qnet hanya perusahaan "kaleng-kaleng".

Di situsnya, QNet mengklaim menjual banyak produk seperti jam tangan, perhiasan, alat-alat kebugaran, alat-alat perawatan dan kecantikan, serta peralatan rumah yang jumlahnya ratusan jenis. Nyatanya, saat gudang berukuran 4x8 meter itu digeledah aparat, hanya ada 12 item produk di sana.

Arsal juga mencatat ada banyak laporan di mana produk QNet yang sudah dipesan pembeli, baru diterima lima bulan kemudian, bahkan ada yang tidak dikirimi produknya meski sudah bayar. Dari sini polisi yakin bahwa QNet bukanlah bisnis produk ataupun praktik MLM yang wajar.

Sepak terjang Amoeba tentu saja semakin memperburuk citra MLM di Tanah Air, mengingat kata OJK sebanyak 30 persen investasi bodong yang merugikan masyarakat selalu memakai kedok pemasaran berjenjang.

QNet bukan menyerah tanpa perlawanan, merespons penggerebekan tim Cobra Polres Lumajang. Pada 30 Oktober lalu, Gita Hartanto, selalu direktur utama, sudah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Lumajang lewat kuasa hukumnya, Solihin, di Pengadilan Negeri Kediri.

"Mengapa kami ajukan praperadilan? Karena perkara yang ditangani oleh pihak penyidik, hal ini Polres Lumajang, sebelumnya pernah ditangani oleh pihak Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, dan keduanya telah menghentikan perkara ini. Pertanyaan kami, atas dasar apa pihak Polres Lumajang melakukan penyelidikan," ujar Solihin.

Dalam gugatannya, Solihin menuntut ganti rugi material sebesar Rp100 miliar pada aparat. "Artinya, di sini ada upaya secara paksa yang di luar prosedur hukum acara yang dilanggar sendiri oleh penyidik."

Saga Qnet-Amoeba vs Polisi ini masih terus berlanjut, terutama selama tiga dedengkot utama PT Amoeba—termasuk Tri Hartono—masih menghindari aparat. Sampai pengadilan bisa digelar, uang para downline yang terlanjur amblas belum jelas apakah bisa kembali lagi. Ora Umum, ora umum!

Related

News 497854145097987056

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item