Waduh! Pria di Bima Ini Memperkosa Keponakan, dan Direkam Istrinya
https://www.naviri.org/2020/01/pria-di-bima-ini-memperkosa-keponakan.html
Naviri Magazine - Setelah menjadi buah bibir, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AMS (50) dan SH (48) asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakui segala perbuatannya kepada korban berinisial M.
Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bima, itu melakukan kejahatan seksual kepada M, yang merupakan keponakan istri pelaku. Parahnya lagi, adegan ranjang sang suami dengan keponakannya itu didokumentasikan olehnya dalam foto dan video.
Kini, foto dan video tersebut beredar luas di media sosial Facebook, sehingga akhirnya dikonsumsi oleh publik. Akibat perbuatan tersebut, pasutri yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah salah satu SD di Bima itu harus berurusan dengan hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya benar, dalam foto dan video yang beredar itu adalah wajah saya dan juga M,” akunya di hadapan penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota, Kamis (17/01).
Dikatakannya, video itu diambil istrinya. Namun dia tidak tahu siapa yang menyebarkannya, hingga viral di media sosial.
“Saya dan korban pernah mengambil foto saat berhubungan intim. Istri saya hanya mengambil video, tapi saya tidak tahu siapa yang menyebarkan itu ke orang lain,” bebernya.
Ia menambahkan, dirinya membantah jika perbuatan itu dilakukan dengan paksa dan dilakukan sejak korban berusia belia (sejak kelas I SMP).
“Tidak benar kalau saya melakukan secara paksa sejak korban duduk di bangku SMP. Saya hanya melakukan sebanyak lima kali, dan hanya tahun 2019 saja,” ungkapnya.
Perbuatan itu, kata dia, dilakukan di rumahnya, yang ada di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, dan di Mande, Kota Bima.
“Awalnya ada ungkapan rasa cinta, dan kami sama-sama suka. Selanjutnya, dia meminta uang kepada saya, mulai Rp 500 ribu bahkan hingga Rp 1 juta,” sebutnya.
Karena kasus ini sudah terbongkar, AMS mengaku khilaf atas perbuatannya. Bahkan siap menerima apa pun risikonya.
“Saya khilaf dan siap terima konsekuensi, bahkan dibunuh pun. Ini adalah pertama dan terakhir saya lakukan,” pintanya.
Ia pun meminta maaf kepada semua pihak. “Saya meminta maaf pada semua pihak, terutama pada keluarga korban, dan pada dunia pendidikan,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayoga, menyampaikan, kasus itu berawal dari dugaan ulah AMS yang sering berhubungan intim dengan korban dan mengancamnya.
“Berdasarkan laporan M (Korban), hubungan gelap itu terjadi sejak tahun 2014 hingga bulan September 2019 tahun lalu,” ungkapnya.
Dikatakannya, korban sudah tidak tahan lagi dengan ulah AMS dan SH (istrinya) tersebut. “Jadi, setiap suaminya berhubungan badan dengan korban, istri AMS berperan untuk mengambil foto dan video,” terangnya.
Lebih lanjut, Hilmi menuturkan, korban yang sudah lama tinggal bersama terduga pelaku itu keluar dari rumah dan memilih tinggal di Kota Bima.
“Karena korban menolak ajakan AMS, maka video dan foto saat mereka berhubungan itu dikirimkan ke teman korban,” jelasnya.
Kata Kasat, korban mengetahui foto dan videonya beredar setelah diberitahu oleh salah satu teman dekatnya, yang menerima kiriman video dan foto tersebut dari AMS. Sehingga korban memberitahu semua masalah yang menimpanya selama ini pada keluarga, dan melaporkan ke Polres.
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti, dan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini,” katanya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota, pada Rabu (6/1) lalu. Setelah menerima laporan, kedua pelaku diamankan personel Kepolisian di kediamannya, bersama sejumlah barang bukti berupa Laptop dan sejumlah HP milik keduanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kini kedua ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima ini harus tidur di kamar prodeo (penjara).