Siti Fadilah Supari adalah Korban Politik, Jokowi Diminta Teliti Kasusnya Kembali

Siti Fadilah Supari adalah Korban Politik, Jokowi Diminta Teliti Kasusnya Kembali

Naviri Magazine - Burhan Rosyid, adik Siti Fadilah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN TA 2007, meminta pemerintahan Jokowi untuk dapat meneliti kembali kasus yang telah menjerat kakaknya itu.

Bahkan tim kuasa hukum Siti Fadilah siap untuk membeberkan kepada Jokowi, dimana letak persoalan kasus tersebut.

“Pak Jokowi diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola negeri ini, termasuk hukum. Kalau perlu, tim kuasa hukum bisa presentasikan semuanya kepada Jokowi, dimana letak persoalannya,” tegas Burhan dengan nada menggebu-gebu, di Jakarta.

Setidaknya ada satu alasan kenapa Burhan sangat membara terhadap kasus yang telah membelit kakaknya itu. Pertama, dia merasa kasus yang telah menjerat Menkes Era SBY Periode I itu telah dipolitisasi. Akibatnya, hukum yang seharusnya objektif malah menjadi subjektif dan irasional.

“Inilah ralitas di negeri kita saat ini, hukum objektif dan rasional, karena sudah dipolitisasi menjadi subjektif dan irasional,” cetusnya.

Argumentasi tersebut diperkuat dengan tidak adanya barang bukti permulaan cukup, yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya oleh lembaga antirasuah.

“Kenapa begitu. Kalau kita lihat kasus ini, sudah bertahun-tahun tapi tidak naik juga ke tahap penyidikan? Why? Karena memang tidak ada barang buktinya. Kalau tidak ada tapi tetap dinaikkan, artinya ini ada masalah politik,” katanya.

Padahal masih banyak kasus besar lainnya, yang seharusnya ditangani oleh KPK.

Untuk diketahui, pada 2014 silam Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan I dari dana Dipa revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan, tahun anggaran 2007.

Siti diduga menerima hadiah atau janji sejumlah cek perjalanan Bank Mandiri senilai total Rp 1,27 miliar, dari perusahaan pengadaan alkes. Di mana sejumlah cek yang diterima Siti merupakan bagian dari 212 lembar cek senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya, sebagai imbalan atas jasanya menguntungkan perusahaan tersebut dalam proyek Alkes 1.

Adapun cek perjalanan Bank Mandiri yang diterima Siti, sebagiannya diduga untuk investasi kelapa sawit melalui Rosdiah.

Akibat perbuatannya, dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Related

World's Fact 393398190093951977

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item