Batal Menikah, Wanita Ini Gugat Mantan Calon Suami dengan Tuduhan Ingkar Janji

Batal Menikah, Wanita, Mantan, Calon Suami, Ingkar Janji, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Novita Beefong menggugat Hatta Wongso Djojo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 42 tahun itu menganggap Hatta ingkar janji. Yakni, janji menikahinya. Termasuk membelikan apartemen.

Pengacara Novita, Sunarno Edy Wibowo, membenarkan bahwa Novita menjalin hubungan asmara dengan Hatta. Novita sudah bersuami, dan Hatta telah beristri. Keduanya sepakat menikah setelah menceraikan pasangan masing-masing. Novita sudah resmi bercerai. Sementara itu, hingga kini, Hatta belum menceraikan istrinya.

”Tergugat (Hatta) pada 1 Juni 2019 sudah membuat surat pernyataan yang dibuat di hadapan pengacaranya, akan menceraikan istrinya. Dalam perjanjian itu, otomatis juga akan membelikan apartemen,” ujar Bowo.

Novita bercerai dengan suaminya, setelah diminta Hatta. Dalam perjanjian, menurut Bowo, Hatta baru menceraikan istrinya setelah Novita resmi menjanda. Jika salah satu pihak ingkar terhadap perjanjian itu, pihak tersebut harus membayar Rp 1 miliar.

Sementara itu, apartemen yang kini ditempati Novita di kawasan MERR dibeli Hatta dengan mencicil. Namun, cicilan tersebut belum lunas. Pembayaran apartemen seharga Rp 568,5 juta itu masih menunggak Rp 366 juta.

Menurut Novita, Hatta tidak beritikad baik untuk melunasi. Manajemen apartemen sudah meminta Novita untuk mengosongkan apartemen yang dihuninya.

”Tergugat yang sebelumnya berjanji menikahi penggugat secara sah dan menceraikan istrinya, serta memberikan apartemen, telah beritikad buruk dengan sengaja ingkar janji,” ungkap Bowo.

Di sisi lain, pengacara Hatta, Ronald Talaway, menyatakan bahwa Hatta tak pernah menjanjikan apa pun kepada Novita. Kalaupun ada, perjanjian itu tidak sah karena tak diperkenankan secara hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

”Salah satu sebab perjanjian adalah halal dan diperkenankan secara hukum. Tidak mungkin seorang yang sudah menikah dan punya istri berjanji menikah dengan orang lain. Tidak mungkin secara hukum,” tuturnya.

Hingga kini, Ronald belum mengetahui surat perjanjian itu. Jika ada, surat tersebut harus dibuktikan di pengadilan. Menurut dia, ada syarat yang harus dipenuhi dalam membuat surat perjanjian. Salah satunya, diperkenankan secara hukum.

”Sampai saat ini, dia tidak pernah menjanjikan itu. Kami juga belum pernah melihat surat itu,” kata Ronald.

Selain itu, Ronald meyakini bahwa gugatan tersebut bertujuan mencemarkan nama baik Hatta. ”Jika gugatan itu sengaja dilayangkan untuk merusak nama baik yang bersangkutan, tentu kami juga akan melakukan upaya hukum. Baik gugatan balik maupun laporan pidana,” imbuhnya.

Related

Romance 1885510259227059540

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item