Mulai Juli 2020, Belanja di Pasar Tradisional Tak Boleh Pakai Kantong Plastik

Mulai Juli 2020, Belanja di Pasar Tradisional Tak Boleh Pakai Kantong Plastik

Naviri Magazine - Pasar tradisional yang ada di Jakarta, serta dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI PD Pasar Jaya, dipastikan tidak akan lagi menggunakan kantung plastik untuk membungkus barang yang dibeli para pembelinya, mulai Juli 2020.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Andono Warih, hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019.

"Seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di DKI Jakarta, yang dikelola oleh Pasar Jaya, akan menerapkan kebijakan bebas kantung plastik keresek sekali pakai," ujar Andono di Jakarta.

Andono menyampaikan, pengelola pasar akan menyediakan Kantung Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Kebijakan merupakan upaya DKI mengurangi penggunaan plastik yang bisa merusak lingkungan di ibu kota.

"Sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen adalah penentu keberhasilan penerapan kebijakan," ujar Andono.

Sementara Direktur Usaha dan Pengembangan Pasar Jaya, Anugrah Esa, mengungkapkan, saat ini pasar-pasar tradisional tidak kurang menghasilkan 600 ton sampah plastik setiap hari. DKI berkomitmen mengurangi angka itu melalui kebijakan ini.

"Seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantung keresek sekali pakai," ujar Anugrah.

Related

News 2397503216059087444

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item