Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Bagaimana Kabarnya Sekarang?
https://www.naviri.org/2020/02/kasus-penyelundupan-harley-dan-brompton.html
Naviri Magazine - Menteri BUMN Erick Thohir tak segan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, setelah lewat pemeriksaan internal terbukti menyelundupkan motor Harley Davidson melalui pesawat Airbus 330-900.
Pada pesawat yang dipesan Garuda dari Perancis itu, Bea Cukai juga menemukan barang selundupan lain, termasuk sepeda mahal merek Brompton. Barang-barang ini disita dari penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 November 2019. Barang-barang ini ditemukan oleh petugas saat pemeriksaan di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF).
Saat ini, kursi Dirut Garuda telah berpindah tangan. Tapi kasus kargo gelap ternyata masih juga 'gelap'. Tak ada kabar kelanjutan pengusutan kasus di lingkungan Bea Cukai itu.
Kabag Humas Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan status perkara sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Saat ini, katanya, penyidikan masih tahap "pemanggilan saksi-saksi."
Kasus ini tak melibatkan polisi. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, pernah mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai "memiliki kewenangan menyidik." Sementara polisi hanya bertugas "memberi asistensi."
Deni mengatakan, sejauh ini penyidik menyangka ada pelanggaran Pasal 102 dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur soal penyelundupan barang, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Erick Thohir pernah mengatakan kalau kasus ini memang harus dituntaskan secara pidana, karena faktanya ada uang negara yang hilang. "Bukan hanya perdata, tapi juga pidana," katanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kasus ini merugikan negara sekitar Rp532 juta-Rp1,5 miliar. Deni mengatakan, penetapan tersangka mungkin setelah penyidikan rampung. "Termasuk seperti apa keputusannya, apakah juga sudah bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Deni.
Ia menegaskan, Bea Cukai tak akan tergesa-gesa, tapi sekaligus akan berupaya secepat mungkin mengungkap kasus Garuda. "Tidak ada jangka waktu, tapi kita melihat kasus ini jadi perhatian nasional juga. Tentunya teman-teman tim penyidik berusaha keras. Lebih cepat lebih baik," kata Deni.
Ada baiknya disampaikan ke publik
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, mengatakan penyidikan kasus kargo gelap ini memang bisa memakan waktu lama, terutama jika target penyidik adalah mendapatkan gambaran utuh terkait perkara yang diduga melibatkan banyak pihak ini.
Dalam kasus ini, relatif tidak mungkin yang 'bermain' hanya si penyelundup saja, kata Anggara. Ada kemungkinan pejabat di lingkungan bandara atau otoritas penerbangan ikut terlibat.
Namun bukan berarti Bea Cukai hanya memberi informasi kelak ketika penyidikan selesai. Berhubung kasus ini sejak awal telah jadi sorotan publik, kata Anggara, "ada baiknya Bea Cukai menyampaikan keterangan ke publik. Jadi publik enggak bertanya-tanya: ini mandek atau memang enggak ketemu tersangkanya siapa?" katanya.
"Harus dijelaskan walau tidak spesifik, karena kalau spesifik bisa membocorkan rahasia penyidikan. Komunikasi ke publik untuk meyakinkan masyarakat bahwa kasus ini tetap disidik sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.