Mengenal Omnibus Law dan Dampak-dampak yang Ditimbulkan

Mengenal Omnibus Law dan Dampak-dampak yang Ditimbulkan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun lalu, namun pemerintah tancap gas di akhir tahun. Omnibus law atau omnibus bill adalah sebuah metode reformasi regulasi yang mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Awal tahun ini, omnibus law berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.

Dari rapat terakhir internal pemerintah, ada 11 kluster yang akan diregulasi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Omnibus law akan berdampak pada 81 UU.

Banyak pihak menilai pembahasan omnibus law tidak transparan, karena selalu tertutup untuk publik. Selain itu, aturan ini terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha dan investor.

Hal ini terlihat dari satuan tugas omnibus law yang dikepalai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani. Ia dibantu delapan wakil dan 127 anggota, yang sebagian besar adalah pengusaha, seperti Joko Supriyono dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, pembahasan dilakukan tertutup karena pemerintah tidak ingin menimbulkan kegaduhan di publik. Ia meminta agar masyarakat bersabar dan tidak mempercayai draf yang beredar di publik saat ini.

Siapa saja yang terdampak?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah meminta Parlemen menolak RUU Omnibus Law, karena enam alasan: adanya isyarat penghapus sistem upah minimum, menghilangkan pesangon, penggunaan sistem kontrak lepas dan karyawan kontrak, mudahnya masuk tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Sementara itu, para aktivis perempuan dan buruh mengkhawatirkan RUU ini akan berdampak buruk pada pekerja perempuan.

Sekretaris Nasional Organisasi Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan, semangat fleksibilitas ketenagakerjaan dalam RUU ini sangat mengabaikan aspek-aspek kerentanan pekerja perempuan. Hal ini dilihat dari bagaimana omnibus law mempermudah perekrutan tenaga kerja (easy hiring) sekaligus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ika, regulasi yang saat ini ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti cuti haid, dan cuti hamil, masih bersifat normatif. Pada kenyataannya, kondisi pekerja perempuan di Indonesia masih belum mendapatkan hak-hak khusus pekerja perempuan.

Kiamat bagi lingkungan hidup

Selain memengaruhi kerentanan pekerja perempuan, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga dikhawatirkan menambah kerusakan pada lingkungan hidup akibat eksploitasi pihak pengusaha.

Dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, beberapa kluster yang sangat berkaitan dengan isu lingkungan yaitu kluster penyederhanaan izin, pengenaan sanksi, dan pengadaan lahan.

Merah mengatakan, salah satu perubahan yang terjadi pada kluster pengadaan lahan terkait dengan penggunaan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang hanya diterapkan untuk kegiatan-kegiatan perusahaan berisiko besar. 

“Dibuat lagi istilah dan kategori seperti risiko kecil dan sedang. Nah, nanti akan timbul lagi masalah baru terkait siapa yang merumuskan indikator-indikator risiko besar tersebut,” katanya.

Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengatakan bahwa omnibus law adalah momentum untuk memperbaiki birokrasi yang tidak boleh lagi menghambat investasi.

“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip lingkungan hidup. Amdal itu sama sekali tidak dihapus, tetapi izin lingkungan kami satukan dengan perizinan berusaha. Nah, yang betul memang seperti ini, jadi diselaraskan. Pemerintah juga tetap memberi pengawasan dalam prosesnya. Jika dilanggar ya tentu diberikan sanksi,” ujar Bambang.

Penyederhanaan izin usaha seperti ini, menurut Merah, akan sangat berdampak pada kehancuran lingkungan hidup, salah satunya yang paling terdampak adalah kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di desa.

Kita sudah bisa melihat contoh nyatanya di awal tahun 2020, yaitu banjir bandang yang terjadi di Lebak, Banten, disinyalir karena tingginya aktivitas penambangan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Ketika terjadi bencana alam, yang paling terdampak adalah perempuan dan anak. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggambarkan bahwa perempuan memiliki risiko 14 kali lebih tinggi menjadi korban bencana alam ketimbang laki-laki.

Related

News 1505394698067580738

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item