Pandangan Islam Terkait Orang yang Tidak Ingin Menikah

Pandangan Islam Terkait Orang yang Tidak Ingin Menikah

Naviri Magazine - Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah proses menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan, melalui ijab dan qabul. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan biologis manusia, dan lain-lain. Selain itu, manfaat menikah dalam Islam juga sebagai penyempurna ibadah, dan menjauhkan seseorang dari zina.

Namun, tidak semua orang berkeinginan menikah, karena beberapa faktor dan alasan, dn hal tersebut kadang terjadi pada wanita, karena wanita lebih mampu dan sabar dalam mengendalikan hawa nafsu dan hasratnya. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam, jika seorang wanita tidak menikah selama hidupnya?

Hukum pernikahan dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Hukum-hukum tersebut tergantung pada kemaslahatan-kemaslahatan dan keadaan serta kemampuan seseorang untuk menikah.

Lalu bagaimana jika hukumnya jika seorang wanita memilih untuk melajang seumur hidup, karena beberapa faktor dan alasan, misalnya: seorang wanita ingin melajang karena merasa tidak siap untuk menikah, seorang wanita tidak ingin menikah karena lebih senang menjalani hidup sendiri, ingin menikah karena takut tersakiti setelah menikah, tidak ingin menikah karena takut menjalani kehidupan pernikahan, atau karena banyak faktor dan alasan lain yang menyebabkan seorang wanita memilih melajang dalam hidupnya.

Apakah Islam memperbolehkan seorang wanita melajang sampai akhir hayat? Dalam Islam, tidak ada dalil yang melarang ataupun membahas secara langsung mengenai hal tersebut dan mengatakan bahwa wanita diwajibkan menikah.

Dalam (QS. An-Nur ayat 60), Allah SWT berfirman: “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Dari ayat tersebut dapat diketahui, bahwa Allah SWT memperbolehkan wanita yang pernah menikah untuk tidak menikah lagi.

Dan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, dan menyebutkan daftar orang yang mati syahid di luar medan perang.  “Wanita yang mati dalam keadaan jum’in (mati dalam keadaan masih gadis), termasuk mati syahid.” (HR Ibnu Majah)

Dalam hadits tersebut dikatakan, bahwa seorang wanita yang mati dalam keadaan gadis termasuk mati syahid menurut Islam. Lalu ada sebuah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., beliau menceritakan:

Ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah SAW bersama putrinya. Lalu sahabat itu berkata, “Ya Rasulullah, putriku ini menolak untuk menikah.”

Lalu Rasulullah menasihati anak tersebut, “Taati bapakmu.”

Lalu sang anak berkata kepada Rasulullah, “Demi dzat yang mengutus engkau dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah sampai engkau menyampaikan kepada saya, apa hak suami yang menjadi kewajiban istrinya?”

Lalu Rasulullah SAW pun menjawab, “Hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, bahwa andaikan ada luka di badan suami, dan istrinya jilati luka itu, dia belum memenuhi seluruh haknya.”

Lalu sang anak berkata kepada Rasulullah, “Demi dzat yang mengutus engkau dengan membawa kebenaran, saya tidak akan menikah selamanya.”

Lalu Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menikahkan putri kalian, kecuali dengan izin mereka.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Syaibah, Al-Hakim, dan Ad-Darimi)

Dalam hadits tersebut dijelaskan, bahwa orang tua tidak boleh memaksa putri-putri mereka untuk menikah, dan dalam hadits tersebut Rasulullah SAW tidak mewajibkan seorang wanita untuk menikah.

Meskipun seorang wanita diperbolehkan untuk tidak menikah, namun hal tersebut tidak dianjurkan dalam Islam. Islam justru menganjurkan setiap umatnya untuk melakukan pernikahan, karena terdapat banyak kebaikan dan manfaat di dalam pernikahan. Dan pernikahan juga merupakan salah satu jalan menuju surga Allah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu mana pun yang kau mau.” (HR. Ahmad)

Jadi sudah jelas dikatakan dalam hadits tersebut bahwa salah satu keutamaan menikah dalam Islam adalah jalan menuju surga Allah. Sebagai muslimah dan wanita yang baik menurut Islam, sudah sepantasnya kita mengikuti dan menjalankan apa yang dianjurkan dalam Islam, hal tersebut selain demi kebaikan diri sendiri juga demi mendapatkan ridha Allah SWT.

Semoga bermanfaat.

Related

Relationship 525687173902379521

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item