Tagihan Listrik Tiba-tiba Melonjak Jadi Rp 21 Juta, Pemilik Rumah Terkejut

Tagihan Listrik Tiba-tiba Melonjak Jadi Rp 21 Juta, Pemilik Rumah Terkejut, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Cuitan seorang warga Bali soal tagihan listrik PLN yang mencapai Rp 21 juta, ramai di media sosial Twitter. Warga Bali itu diminta segera membayar tagihan, agar token isi ulang tetap bisa digunakan.

Terkait hal itu, Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Kabupaten Gianyar, Billy Ramadhan, membenarkan ada warga Bali yang harus membayar tagihan listrik mencapai Rp 21 juta. Dia mengatakan, warga Bali ini diberi penalti, karena melakukan pergeseran dan merusak segel KWh meter.

Pelanggaran ini dilakukan seorang pelanggan PLN berinisial NR, yang tinggal di kawasan Banjar Abian Seka, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Untuk pelanggan tersebut melakukan pergeseran KWh meter tanpa izin PLN dan merusak segel KWh meter, yang mengakibatkan KWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sesuai dengan aturan PLN, kejadian diatas masuk dalam pelanggaran tipe 2 (P2) dan ada tagihan susulan atas pelanggaran tersebut," kata Billy saat dihubungi.

Kerusakan itu baru diketahui saat petugas PLN melakukan sidak ke sejumlah rumah di kawasan Gianyar pada Selasa (12/2). Pemilik mengaku tak sengaja merusak meteran KWh tersebut, karena sedang renovasi toko mebel miliknya.

Menurut Billy, tindakan pemilik tetap dinilai sebagai pelanggaran, karena memindah meteran KWh harus mendapat izin.

Penalti yang diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pemilik yang merusak akan diberi tagihan susulan selama 9 bulan. Nilai tagihannya adalah 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWh tertinggi.

"Jadi, biaya pemakaiannya atau tagihan susulannya adalah 9 x 720x 3,5 x 0,85 x Rp 1.100 adalah Rp 21.205.800," ucap Billy.

Atas kasus ini, pemilik rumah juga sudah bersedia membayar tagihan tersebut, dengan cara mencicil. Pemilik rumah telah membayar Rp 2,2 juta. Sisanya akan dibayar enam kali, dari Maret hingga Agustus mendatang.

"Kalau tidak melanjutkan pembayaran maka persil (sebidang tanah) di rumah tersebut tidak bisa menikmati aliran listrik dari manapun, baik mau pasang baru atau pun mau nyantol dari tetangga," tegas Billy.

Billy juga berharap warga lain tidak mengikuti perbuatan NR. Dia berharap warga menghubungi PLN bila membutuhkan bantuan pengetahuan tentang listrik di rumah tangga atau bisnis.

"Kwh meter adalah milik PLN, jadi diharapkan pelanggan tidak melakukan apa pun di kwh meter tersebut tanpa melapor terlebih dahulu ke PLN," ujar Billy.

Related

News 3849341989406053166

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item