Tuntunan Islam Bila Suami-Istri Berpisah atau Saling Berjauhan

Tuntunan Islam Bila Suami-Istri Berpisah, Dajjal disebut-sebut, karena ia akan membawa kerusakan di muka bumi, dan umat manusia diperingatkan agar berhati-hati.

Naviri Magazine - Karena suatu hal, suami istri bisa saja tidak berkumpul di bawah satu atap. Misal, seorang suami harus pergi ke luar kota untuk bekerja mencari nafkah, atau pergi ke luar negeri untuk menuntut ilmu (kuliah). Perpisahan yang terjadi dalam hal itu bisa saja sampai lama. Tidak hanya beberapa hari, tapi juga sampai beberapa bulan.

Berapa lama seorang suami diperkenankan meninggalkan istrinya?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Batasan yang ditetapkan secara syar’i tentang perginya suami meninggalkan istrinya adalah selama empat bulan, tidak boleh lebih. Kecuali bila si istri ridha, dengan catatan aman dari fitnah, baik bagi si istri maupun bagi suami. Terkecuali orang yang dipaksa oleh keadaan darurat untuk pergi dalam waktu lama, maka ia diberi udzur karenanya.

“Dalam masa kepergian itu, ketika memungkinkan bagi suami untuk kembali guna bertemu istrinya, menjaganya dan menunaikan kebutuhannya, maka wajib baginya untuk kembali. Khususnya di zaman ini, yang banyak terjadi fitnah dan perkara-perkara menipu yang dapat merusak akhlak.

“Maka, tidak sepantasnya suami berjauhan dari istrinya, kecuali karena kebutuhan dan karena darurat disertai keinginan yang besar untuk cepat-cepat menyelesaikan keperluan, lalu segera kembali kepada istri sesuai kesempatan yang ada.” (Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/248).

Sebagaimana yang kita maklumi, seorang istri tidak hanya berhak mendapatkan nafkah lahir, namun juga nafkah batin. Sehingga seorang suami tidak cukup sekadar mencukupi kebutuhan lahiriah istrinya berupa sandang, pangan, dan papan. Namun juga harus menaruh perhatian terhadap kebutuhan batin istrinya. Bila ia bepergian dalam waktu lama, berarti kebutuhan yang satu ini akan terabaikan.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`(Komisi Tetap untuk Pembahasan dan Fatwa, Dewan Ulama Besar, KSA), yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, ketika ditanya tentang berapa lama seorang istri harus bersabar ditinggalkan suaminya tanpa memperoleh nafkah batin, memberi jawaban:

“Masa yang mungkin bagi seorang istri untuk bersabar dalam masalah jima’ secara umum adalah empat bulan. Empat bulan adalah masa yang ditetapkan secara syar’i bagi seorang yang meng-ilaa` istrinya, yaitu suami yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya. Waktu empat bulan lebih pantas ditetapkan sebagai batasan waktu seorang istri dapat bersabar tidak mendapat nafkah batin dari suaminya.

“Allah berfirman: ‘Bagi orang-orang (para suami) yang meng-ilaa` istrinya diberi tangguh empat bulan. Kemudian bila mereka kembali kepada istrinya (mau kembali menggauli istrinya) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.’ (Al-Baqarah: 226) [Fatwa no. 606, 19/338, 339]

Related

Relationship 963205467535205540

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item