Lockdown di Prancis, Warga yang Keluar Rumah Akan Didenda Rp 66 Juta hingga Dihukum Penjara
https://www.naviri.org/2020/03/lockdown-di-prancis.html
Naviri Magazine - Sikap tegas diambil pemerintah Prancis dengan semakin mengetatkan peraturan di tengah masa lockdown. Kebijakan itu diambil menyusul melonjaknya jumlah korban jiwa akibat virus corona, termasuk seorang dokter.
Hanya dalam sehari, Prancis mencatatkan 674 kematian, dari sebelumnya hanya 112 orang. Sementara jumlah kasus naik 11 persen hanya dalam waktu 24 jam, sehingga total menjadi 16.018 kasus.
Denda bagi warga yang melanggar peraturan untuk tak keluar rumah berkisar 135-3.700 euro (Rp 2 juta-Rp 66 juta) dan enam bulan kurungan penjara untuk pelanggaran berulang.
Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan warganya untuk berpergian yang mendesak dan berbelanja. Mereka bahkan berencana memberikan bebas pajak kepada warganya yang diharuskan hadir di tempat kerja untuk pekerjaan penting.
“Kami meminta masyarakat melanjutkan mobilisasinya untuk menjaga perekonomian tetap berjalan. Bukan atas dasar tujuan ekonomi atau anggaran, melainkan karena ‘missing link’ dapat menjatuhkan seluruh sistem produksi,” ujar Menteri Kesehatan, Olivier Veran dikutip AFP.
Saat ini, lanjut Veran, pihaknya juga tengah menunggu hasil dari obat anti malaria hydroxychloroquine untuk mengobati COVID-19. Rumah sakit di Prancis memulai tes obat anti malaria dan tiga jenis obat lainnya kepada 3.200 orang positif corona sejak kemarin.
Apresiasi juga diberikan pemerintah kepada seorang dokter yang meninggal karena terinfeksi corona. Dokter tersebut diketahui meninggal di rumah sakit universitas di utara Prancis, Compiegne.
“Para tenaga medis sedang melakukan pengorbanan besar bagi negara ini sekarang,” kata Veran.
Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.