Hadapi Corona, Jokowi Siapkan Rp 405 Triliun untuk Rakyat. Ini Rincian Lengkapnya

Hadapi Corona, Jokowi Siapkan Rp 405 Triliun untuk Rakyat. Ini Rincian Lengkapnya,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020, untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun tersebut akan digunakan Rp 75 triliun untuk dana kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat.

Termasuk Rp 150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha, menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," jelas Jokowi.

Dana kesehatan Rp 75 triliun

Secara rinci, untuk dana kesehatan, Jokowi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 75 triliun, yang rencananya akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan sebagainya, sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Termasuk upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien covid-19, termasuk wisma atlet," kata Jokowi.

Dari anggaran sebesar Rp 75 triliun, juga akan diperuntukkan sebagai insentif bagi tenaga medis. Dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta setiap bulannya. Dokter umum Rp 10 juta/bulan. Perawat 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta/bulan.

Jokowi juga akan memberikan santunan kematian kepada keluarga tenaga medis sebesar Rp 300 juta.

Social safety net Rp 110 triliun

Social safety net akan dipergunakan dalam menyalurkan program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), yang bantuannya dinaikkan 25% dalam setahun.

Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat sebesar Rp 200.000 selama 9 bulan. Atau naik sekitar 33%.

Kartu Prakerja juga dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.

Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Serta untuk tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu.

Adapun dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

Insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun

Insentif perpajakan ini dalam rangka penyiapan anggaran untuk dunia usaha, dalam pemulihan ekonomi. Berikut rinciannya:

• PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun, ditanggung pemerintah 100%.

• Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

• Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

• Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

• Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Insentif KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dimaksud yakni penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR, yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 8820508018172482324

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item