Dilema Masyarakat Hadapi Corona, Antara Takut Virus dan Takut Kelaparan (Bagian 2)

Dilema Masyarakat Hadapi Corona, Antara Takut Virus dan Takut Kelaparan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Dilema Masyarakat Hadapi Corona, Antara Takut Virus dan Takut Kelaparan - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, mafhum COVID-19 berdampak besar bagi pelaku usaha UMKM dan pekerja sektor informal. Dinas KUMKM kini tengah mendata pelaku UKM yang usahanya terimbas wabah COVID-19. 

“Secara umum, penurunan omzet terjadi di berbagai sektor UMKM, khususnya para UKM yang hanya melayani transaksi secara langsung,” ujarnya.

Yang jelas, gelombang mudik tidak cuma terjadi di Jawa Tengah. Persebarannya juga mulai merata di seluruh Pulau Jawa. 

Dalam rapat terbatas, Senin (30/3), Jokowi menyebut 876 armada antarprovinsi membawa pemudik keluar Jabodetabek dalam 8 hari terakhir.

Diperkirakan, armada tersebut membawa 14 ribu orang ke sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Sementara itu, pemerintah baru membahas pelarangan mudik setelah fenomena itu muncul ke permukaan.

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, menyebut mudik di tengah wabah berisiko bagi keselamatan masyarakat di kampung halaman.

Pemerintah tengah merancang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang mata pencahariannya terdampak wabah COVID-19. Harapannya, dengan jaminan tersebut, orang-orang tidak berbondong-bondong pulang kampung.

Akan tetapi, penyaluran dan pendaftaran BLT yang menggunakan skema Kartu Prakerja itu baru akan dibuka pada awal April mendatang. Presiden Jokowi menyebut besaran insentif tunai yang diberikan ke peserta Kartu Prakerja sebesar Rp 1 juta per bulan. Penyalurannya akan diberikan selama tiga hingga empat bulan ke depan. 

Dengan stimulus ini, Jokowi mengharapkan daya beli masyarakat akan tetap terjaga di tengah pandemi corona. Implementasi Kartu Prakerja, kata dia, sekaligus untuk mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja harian yang kehilangan penghasilan, hingga pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet. 

“Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Prakerja agar tingkatkan SDM dan kualitas. Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja telah disiapkan,” ucap Jokowi.

Sayangnya tak semua pendaftar bisa langsung mendapatkan Kartu Prakerja. Pemerintah membatasi hanya 2 juta orang penerima di tahun ini. Itu pun baru empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Prakerja, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.

Sementara itu, arus mudik yang didorong penyebaran COVID-19 membuat desakan agar pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah makin kuat menggema. Transmisi wabah COVID-19 keluar Jabodetabek dikhawatirkan tak terbendung seiring peningkatan jumlah pasien positif. 

Di seluruh Indonesia, Per Minggu (29/3), terdapat 1.285 kasus positif COVID-19, dengan 114 korban jiwa. Pemerintah punya instrumen untuk melakukan karantina wilayah, seperti diatur UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 1 beleid tersebut berbunyi, “...karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Sejak kasus COVID-19 pertama mencuat awal Maret lalu, pemerintah menegaskan karantina wilayah belum masuk skenario penanganan COVID-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, selalu menekankan social distancing atau physical distancing untuk mencegah penyebaran wabah.

Masalahnya, peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 menunjukkan strategi tersebut tak berjalan mulus. Imbauan pemerintah untuk bekerja di rumah juga masih dianggap angin lalu. 

Sejumlah perusahaan masih meminta karyawannya masuk kantor. Padahal, bisnis inti sebagian di antaranya memungkinkan karyawan menyelesaikan pekerjaan dari rumah. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyoroti langkah Jokowi dalam menangani wabah COVID-19. Sebab, imbauan pembatasan jarak sosial di lapangan diterjemahkan penegak hukum secara berlebihan. 

Polisi, kata dia, dikerahkan untuk membubarkan kerumunan seolah-olah karantina tengah berlaku. Bagi Asfin, pemerintah secara tidak langsung telah melakukan karantina tanpa harus mengeluarkan kewajiban insentif kepada masyarakat. 

Berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah punya kewajiban menjamin dan memenuhi kebutuhan masyarakat saat karantina wilayah dilakukan. 

“Menolak lockdown melalui kebijakan formal, tetapi sesungguhnya memberlakukannya (secara implisit) adalah perbuatan curang dan korup untuk menghindar dari kewajiban sebagai pemerintah,” tutur Asfin.

Di sisi lain, ternyata pemerintah belum memiliki peraturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintahnya. Regulasi turunan itulah yang akan menjadi dasar hukum bila opsi penutupan wilayah terpaksa dilakukan.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 3270913033274535243

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item