Aturan Blokir Ponsel Ilegal Sudah Berlaku, tapi Tetap Boleh Gonta-ganti SIM Card
https://www.naviri.org/2020/05/aturan-blokir-ponsel-ilegal.html
Naviri Magazine - Aturan blokir ponsel ilegal lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah resmi ditegakkan di Indonesia. Meski aturan ini telah ditetapkan, namun pengguna ponsel boleh gonta-ganti SIM Card. Tapi tentu saja ada syaratnya.
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, aturan validasi IMEI memperbolehkan pengguna atau pemilik ponsel bergonta-ganti SIM Card. "Itu menjadi hak konsumen untuk menggunakan ponselnya ketika sudah ada di daftar whitelist," kata dia di Jakarta.
Menurutnya, kebebasan pengguna menggonta-ganti SIM Card ini bagian dari pengalaman pelanggan yang tidak boleh diubah. Baik sebelum atau sesudah aturan validasi IMEI yang resmi berlaku.
Merza juga menjelaskan, artinya ponsel boleh digunakan dengan SIM card apa pun. Tapi, dengan catatan, sebelum ponsel tersebut dilaporkan hilang atau dicuri.
"Pengguna ponsel tidak boleh direpotkan dengan adanya aturan baru ini. Begitu dinyatakan whitelist, mereka bebas ganti-ganti SIM Card asalkan masih berada di wilayah Indonesia," tegas Merza.
Pemerintah akhirnya memilih skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal. Skema ini dilakukan agar masyarakat tidak telanjur membeli ponsel baru lalu diblokir.
Sebelumnya, Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail, mengatakan jika skema ini melindungi kepentingan masyarakat, serta untuk memitigasi risiko masyarakat yang kemudian membeli perangkat dan baru diblokir.
Skema ini berbeda dengan blacklist yang membuat perangkat aktif dan konsumen diberi notifikasi dan diblokir. Whitelist bersifat preventif, dan ponsel sejak awal saat memasukkan SIM Card tidak akan mendapatkan sinyal.